QS. At-Taubah Ayat 2

فَسِيۡحُوۡا فِى الۡاَرۡضِ اَرۡبَعَةَ اَشۡهُرٍ وَّاعۡلَمُوۡۤا اَنَّكُمۡ غَيۡرُ مُعۡجِزِى اللّٰهِ‌ۙ وَاَنَّ اللّٰهَ مُخۡزِى الۡكٰفِرِيۡنَ‏
Fasiihuu fil ardi arba'ata ashhurinw wa'lamuuuannakum ghairu mu'jizil laahi wa annal laaha mukhzil kaafiriin
Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir.
Juz ke-10
Tafsir
Namun begitu, mereka tetap diberi waktu untuk memikirkan kembali apakah memilih untuk masuk Islam dengan memegang perjanjian bersama, atau berperang. Di samping itu, penundaan tersebut agar mereka bisa mempersiapkan diri, seandainya harus memilih untuk berperang, sehingga perang berjalan secara adil. Maka di saat gencatan senjata tersebut, berjalanlah kalian, wahai kaum musyrik, di bumi Mekah, selama empat bulan yaitu mulai 10 Zulhijah sampai dengan 10 Rabi'ul Akhir, dengan leluasa dan tanpa takut diserang oleh kaum muslimin, sebagaimana keadaan kalian sebelum pemutusan hubungan ini. Dan setelah lewat empat bulan, maka ketahuilah bahwa kalian tidak dapat melemahkan Allah, meski didukung oleh personil tentara dan persenjataan yang lengkap; dan dengan kekalahan tersebut serta menjadi tawanan sesungguhnya Allah hendak menghinakan orang-orang kafir di dunia. Bahkan, di akhirat kelak, jika tidak bertobat, kalian merasakan siksa yang pedih (Lihat: Surah az-Zumar/39: 25-26). Inilah sikap toleransi Islam, pada satu sisi, dan menunjukkan keperkasaan Islam, pada sisi yang lain. Demikian ini, agar tidak muncul tuduhan bahwa kaum muslim sengaja menyerang mereka secara tiba-tiba tanpa memberi kesempatan berpikir atau mempersiapkan diri.
Pada ayat ini Allah menerangkan agar kaum Muslimin memberi kesempatan kepada kaum musyrikin yang selalu mengkhianati janji, untuk berjalan di muka bumi selama empat bulan dengan bebas dan aman tanpa diganggu oleh siapa pun, agar mereka dapat berpikir lebih tenang untuk menentukan sikap mereka, apakah mau masuk Islam atau tetap menentang kaum Muslimin.

Adapun mulai berlakunya masa empat bulan itu, menurut pendapat yang masyhur, ialah dari tanggal 10 Zulhijjah tahun ke-9 Hijri sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir tahun ke-10 Hijri. Sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Masyar al-Madani dari Muhammad bin Ka'ab al-Qurazi dan lain-lain yang maksudnya: Rasulullah saw mengutus Abu Bakar sebagai Amir Haji tahun ke-9 Hijri dan mengutus pula Ali bin Abi thalib dengan membawa 30 atau 40 ayat Baraah untuk dibacakan kepada manusia di Mina.

Pendapat yang lain mengatakan, agar tidak bersimpang siur perlu dibedakan antara empat bulan yang dimaksud di sini dengan empat bulan yang diharamkan berperang secara umum seperti yang disebut dalam hadis yang sahih yang berbunyi:

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan (bentuknya) pada hari yang diciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, empat bulan daripadanya diharamkan berperang, tiga bulan berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Muharam dan Rajab bulan yang terjepit, yang terletak di antara Jumadil (Akhir) dan Syaban. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakhirah)

Bulan yang empat di dalam hadis ini pulalah yang dimaksud dalam surah-surah al-Baqarah/2: 217, al-Maidah/5: 2, dan lain-lainnya yang dilarang berperang secara umum. Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa jika orang-orang musyrikin itu masih menentang dan memusuhi Allah dan Rasul-Nya, maka mereka harus mengerti bahwa mereka tidak akan dapat melemahkan Allah, tapi mereka sendirilah yang akan memikul segala akibatnya. Hal serupa itu sudah menjadi sunnatullah yang berlaku bagi orang-orang kafir sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah:

Orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul), maka datanglah kepada mereka azab dari arah yang tidak mereka sangka. Maka Allah menimpakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sungguh, azab akhirat lebih besar, kalau (saja) mereka mengetahui. (Az-Zumar/39: 25-26)
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. At-Taubah
Surat At Taubah terdiri atas 129 ayat termasuk golongan surat-surat Madaniyyah. Surat ini dinamakan At Taubah yang berarti pengampunan berhubung kata At Taubah berulang kali disebut dalam surat ini. Dinamakan juga dengan Baraah yang berarti berlepas diri yang di sini maksudnya pernyataan pemutusan perhubungan, disebabkan kebanyakan pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin. Di samping kedua nama yang masyhur itu ada lagi beberapa nama yang lain yang merupakan sifat dari surat ini. Berlainan dengan surat-surat yang lain, maka pada permulaan surat ini tidak terdapat basmalah, karena surat ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin, sedangkan basmalah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah. Surat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. kembali dari peperangan Tabuk yang terjadi pada tahun 9 H. Pengumuman ini disampaikan oleh Saidina 'Ali r.a. pada musim haji tahun itu juga.