QS. An-Nisa Ayat 20

وَاِنۡ اَرَدتُّمُ اسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ مَّكَانَ زَوۡجٍ ۙ وَّاٰتَيۡتُمۡ اِحۡدٰٮهُنَّ قِنۡطَارًا فَلَا تَاۡخُذُوۡا مِنۡهُ شَيۡـــًٔا‌ ؕ اَ تَاۡخُذُوۡنَهٗ بُهۡتَانًا وَّاِثۡمًا مُّبِيۡنًا
Wa in arattumustib daala zawjim makaana zawjin wa aataitum ihdaahunna qintaaran falaa taakhuzuu minhu shai'aa; ataakhuzuunahuu buhtaannanw wa ismam mubiinaa
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Juz ke-4
Tafsir
Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu, maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah.
Apabila di antara para suami ingin mengganti istrinya dengan istri yang lain, karena ia tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidaksenangannya kepada istrinya itu, dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya.

Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri. Allah memperingatkan: apakah suami mau menjadi orang yang berdosa dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari? Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan minta kembali harta yang telah diberikannya.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. An-Nisa
Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah. Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain banyak juga yang membicarakan tentang hal wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: Surat An Nisaa' Al Kubraa (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: Surat An Nisaa' Ash Shughraa (surat An Nisaa' yang kecil).
Awal Mula Munculnya...
Awal Mula Munculnya Ilmu Kalam dan Tasawuf: Berikut Ini Tokoh-Tokohnya

Dalam membersihkan jiwa sehingga berada dekat dengan Tuhan mereka tempuh melalui tahap-tahap yang disebut dengan maqamat, seperti al-Taubah, al-Zuhd, alShabar, al-Tawakkal dan al-Ridha.

Aliran Hukum dalam Islam:...
Aliran Hukum dalam Islam: Begini Corak Para Pendiri Mazhab

Fiqih belum dikenal sebagai ilmu pada awal Islam, karena pada waktu itu semua persoalan yang dihadapi kaum muslimin dapat ditanyakan langsung kepada Nabi.

Hukum Tajwid Surat Yasin...
Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 51-54, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Bacanya

Hukum Tajwid Surat Yasin ayat 51-54 penting dipelajari kaum muslim. Bukan hanya sekadar menambah pengetahuan, namun juga ditujukan agar nantinya tidak keliru ketika membacanya.

Perkembangan Ilmu Tafsir...
Perkembangan Ilmu Tafsir dan Hadis Masa Dinasti Abbasiyah

Ketika wilayah Islam sudah meluas dan orang-orang bukan Arab telah menganut agama Islam, mulai dirasakan perlunya menafsirkan al-Quran.

Al-Walid Khalifah Bani...
Al-Walid Khalifah Bani Umayyah yang Sukses Memperluas Wilayah dari Pakistan sampai Spanyol

Kalifah Al-Walid mewarisi stabilitas politik yang memungkinkannya dapat membangun negara. Oleh sebab itu, dia memperluas Masjid Makkah, membangun Masjid Madinah.