QS. Al-Baqarah Ayat 217

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الشَّهۡرِ الۡحَـرَامِ قِتَالٍ فِيۡهِ‌ؕ قُلۡ قِتَالٌ فِيۡهِ كَبِيۡرٌ ‌ؕ وَصَدٌّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَ کُفۡرٌ ۢ بِهٖ وَالۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ وَاِخۡرَاجُ اَهۡلِهٖ مِنۡهُ اَكۡبَرُ عِنۡدَ اللّٰهِ ‌‌ۚ وَالۡفِتۡنَةُ اَکۡبَرُ مِنَ الۡقَتۡلِ‌ؕ وَلَا يَزَالُوۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ حَتّٰى يَرُدُّوۡكُمۡ عَنۡ دِيۡـنِکُمۡ اِنِ اسۡتَطَاعُوۡا ‌ؕ وَمَنۡ يَّرۡتَدِدۡ مِنۡكُمۡ عَنۡ دِيۡـنِهٖ فَيَمُتۡ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُولٰٓٮِٕكَ حَبِطَتۡ اَعۡمَالُهُمۡ فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِ ‌‌ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Yas'alunaka anisy-syahril-harami qitalin fih(i), qul qitalun fihi kabir(un), wa saddun an sabilillahi wa kufrum bihi wal-masjidil-haram(i), wa ikhraju ahlihi minhu akbaru indallah(i), wal-fitnatu akbaru minal-qatl(i), wa la yazaluna yuqatilunakum hatta yaruddukum an dinikum inistatau, wa may yartadid minkum an dinihi fa yamut wa huwa kafirun fa ula'ika habitat amaluhum fid-dun-ya wal-akhirah(ti), wa ula'ika ashabun-nar(i), hum fiha khalidun
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Juz ke-2
Tafsir
Ayat ini turun ketika tentara Islam yang dipimpin oleh abdullah bin Jahsy berperang melawan orang-orang kafir di permulaan bulan Rajab, satu dari empat bulan haram. Mereka lalu bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang boleh-tidaknya berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi, ada yang lebih besar lagi dosanya, yaitu menghalangi orang beriman dari jalan Allah, yakni melaksanakan perintah-Nya, ingkar kepadaNya, menghalangi orang masuk Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya. Itu semua lebih besar dosanya dalam pandangan Allah. Dan fitnah, yaitu kemusyrikan dan menindas orang mukmin, itu lebih kejam daripada pembunuhan dalam peperangan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad keluar dari agamamu, jika mereka sanggup mengeluarkanmu dari agamamu. Janganlah sekali-kali kamu murtad dari agamamu walaupun mereka tidak akan berhenti memerangimu, sebab barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, yakni keluar dari Islam, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Tidak ada pahala bagi amalnya, dan mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Berperang pada bulan-bulan suci memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali kalau musuh menyerang. Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw, bagaimana hukumnya berperang di bulan-bulan Haram, seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap rombongan pedagang Quraisy, maka turunlah wahyu yang menyatakan haram hukumnya berperang di bulan itu dan besar dosanya. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, adalah perbuatan kafir kepada Allah. Sedangkan menghalangi kaum Muslimin memasuki Masjidilharam, mengusir orang-orang Islam dari Mekah, lebih besar lagi dosanya di sisi Allah. Semua itu adalah fitnah yang lebih besar bahayanya dari pembunuhan di bulan Haram.

Fitnah dalam ayat ini mencakup semua pelanggaran yang berat seperti hal-hal tersebut di atas dan menganiaya serta menyiksa orang-orang Islam. Perbuatan seperti itu lebih besar dosanya daripada berperang. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy terhadap Ammar bin Yasir, Bilal, Habbab bin Arat dan lain-lain. Ammar bin Yasir disiksa dengan besi panas yang dilekatkan ke tubuhnya, agar ia keluar dari agama Islam. Namun ia tetap dalam Islam. Bukan ia saja yang disiksa, juga bapaknya, ibunya dan saudaranya. Bilal disiksa pula oleh majikannya, Umayyah bin Khalaf. Bilal tidak boleh makan dan minum siang malam dengan tangan dan kaki terikat, dilemparkan ke tengah-tengah padang pasir yang panas terik, di atas punggungnya diletakkan sebuah batu besar, kemudian Umayyah menyiksanya sambil mengatakan, "Azab ini akan terus kau derita sampai engkau mati, bila engkau tidak mau keluar dari Islam dan kembali menyembah tuhan "Lata dan Uzza". Tetapi Bilal lebih memilih menderita azab dan siksaan daripada ingkar kepada Allah dan Muhammad. Banyak pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw yang sama nasibnya dengan Ammar bin Yasir dan Bilal itu.

Cara yang kejam itu akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin pada segala masa dan tempat, dimana saja mereka mempunyai kesempatan, sehingga orang-orang Islam menjadi murtad dari agamanya. Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang-orang murtad itu kalau mereka mati dalam keadaan murtad semua amalnya akan dihapus dan mereka akan kekal dalam neraka.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah
Surat Al Baqarah yang 286 ayat itu turun di Madinah yang sebahagian besar diturunkan pada permulaan tahun Hijrah, kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Hajji wadaa' (hajji Nabi Muhammad s.a.w. yang terakhir). Seluruh ayat dari surat Al Baqarah termasuk golongan Madaniyyah, merupakan surat yang terpanjang di antara surat-surat Al Quran yang di dalamnya terdapat pula ayat yang terpancang (ayat 282). Surat ini dinamai Al Baqarah karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67 sampai dengan 74), dimana dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya. Dinamai Fusthaatul-Quran (puncak Al Quran) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dinamai juga surat alif-laam-miim karena surat ini dimulai dengan Alif-laam-miim.