اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِيۡنَ يُحَارِبُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ وَيَسۡعَوۡنَ فِى الۡاَرۡضِ فَسَادًا اَنۡ يُّقَتَّلُوۡۤا اَوۡ يُصَلَّبُوۡۤا اَوۡ تُقَطَّعَ اَيۡدِيۡهِمۡ وَاَرۡجُلُهُمۡ مِّنۡ خِلَافٍ اَوۡ يُنۡفَوۡا مِنَ الۡاَرۡضِؕ ذٰ لِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ فِى الدُّنۡيَا وَ لَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
Innama jaza'ul-lazina yuharibunallaha wa rasulahu wa yasauna fil-ardi fasadan ay yuqattalu au yusallabu au tuqattaa aidihim wa arjuluhum min khilafin au yunfau minal-ard(i), zalika lahum khizyun fid-dun-ya wa lahum fil-akhirati azabun azim
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.
Juz ke-6
Tafsir
Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti. Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar.
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta. Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini oleh siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-Maidah
Surat Al Maa'idah terdiri dari 120 ayat; termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Mekah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. hijrah ke Medinah, yaitu di waktu haji wadaa'. Surat ini dinamakan Al Maa'idah (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allah menurunkan untuk mereka Al Maa'idah (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Dan dinamakan Al Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji prasetia terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga Al Munqidz (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah.