QS. Fatir Ayat 45

وَلَوۡ يُـؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوۡا مَا تَرَكَ عَلٰى ظَهۡرِهَا مِنۡ دَآ بَّةٍ وَّلٰـكِنۡ يُّؤَخِّرُهُمۡ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ فَاِذَا جَآءَ اَجَلُهُمۡ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِعِبَادِهٖ بَصِيۡرًا
Wa law yu'aakhizul laahun naasa bima kasabuu maa taraka 'alaa zahrihaa min daaabbatinw wa laakiny yu'akhkhiruhum ilaaa ajalim musamman fa izaa jaaa'a ajaluhum fa innal laaha kaana bi'ibaadihii Basiiraa
Dan sekiranya Allah menghukum manusia disebabkan apa yang telah mereka perbuat, niscaya Dia tidak akan menyisakan satu pun makhluk bergerak yang bernyawa di bumi ini, tetapi Dia menangguhkan (hukuman)nya, sampai waktu yang sudah ditentukan. Nanti apabila ajal mereka tiba, maka Allah Maha Melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya.
Juz ke-22
Tafsir
Orang-orang kafir sering menantang agar Allah menyegerakan turunnya azab kepada mereka. Melalui ayat ini Allah menegaskan, “Dan sekiranya Allah menghukum manusia disebabkan apa yang telah mereka perbuat, niscaya Dia tidak akan menyisakan satu pun makhluk bergerak yang bernyawa di bumi ini, tetapi Dia menangguhkannya bagi orang-orang yang melanggar sampai waktu yang sudah ditentukan. Nanti, apabila ajal, yakni batas waktu yang ditentukan bagi mereka telah tiba, maka Allah Maha Melihat keadaan hamba-hamba-Nya, baik yang taat maupun yang bermaksiat, dan akan memberi mereka balasan sesuai perbuatan masing-masing.
Ayat ini menjelaskan manifestasi dari sifat rahman dan rahim dari Allah. Jika Allah langsung menyiksa orang-orang musyrik itu seperti apa yang mereka kehendaki, pasti mereka dan binatang-binatang mati kehausan akibat kurang minum. Tetapi, Allah tidak bertindak begitu sekalipun Dia berkuasa, sebaliknya Dia tetapkan suatu ketentuan yakni siksaan itu ditunda sampai pada waktu yang hanya diketahui-Nya sendiri. Akan tetapi, kalau azab itu telah menimpa, tidak akan dikurangi dan mereka tidak akan bisa melepaskan diri. Ketentuan Allah yang demikian itu hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad saja, sedang pada umat sebelumnya bila mereka bersalah, langsung dihukum tanpa penundaan.

Dalam Tafsir al-Wadhih dijelaskan bahwa ketentuan itu adalah kemuliaan yang dikaruniakan Allah kepada Nabi Muhammad, sebagai suatu hukum bagi beliau dan umatnya. Dengan harapan agar orang-orang yang masih belum mau beriman segera tobat, kembali kepada petunjuk dan ajaran-Nya. Tetapi, bila janji Allah telah datang, tidak ada waktu lagi untuk menundanya. Di situlah nanti masing-masing orang akan diperhitungkan perbuatannya. Yang baik dibalas dengan ganjaran kebaikan, yang jahat dibalas dengan azab.

Dengan kasih dan sayang Allah, Al-Qur'an menyerukan supaya manusia bertobat dan kembali kepada-Nya. Biarpun azab itu telah ditunda kedatangannya, namun kapan waktunya yang pasti, tiada seorang pun yang mengetahuinya. Orang yang merasa dirinya bersalah tidak perlu berputus asa, sebab betapapun besarnya kesalahan, jika diakhiri dengan penyesalan dan tobat yang sesungguhnya, pasti akan diampuni Allah. Dialah Yang Maha Pengampun dan Penyayang. Dialah Yang Maha Mengetahui dan memperhatikan sekalian hamba-Nya.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Fatir
Surat Faathir terdiri atas 45 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Al Furqaan dan merupakan surat akhir dari urutan surat-surat dalam Al Quran yang dimulai dengan Alhamdulillah. Dinamakan Faathir (pencipta) ada hubungannya dengan perkataan Faathir yang terdapat pada ayat pertama pada surat ini. Pada ayat tersebut diterangkan bahwa Allah adalah Pencipta langit dan bumi, Pencipta malaikat-malaikat, Pencipta semesta alam yang semuanya itu adalah sebagai bukti atas kekuasaan dan kebesaran-Nya. Surat ini dinamai juga dengan surat Malaikat karena pada ayat pertama disebutkan bahwa Allah telah menjadikan malaikat-malaikat sebagai utusan-Nya yang mempunyai beberapa sayap.