QS. Al-Anfal Ayat 67

مَا كَانَ لِنَبِىٍّ اَنۡ يَّكُوۡنَ لَهٗۤ اَسۡرٰى حَتّٰى يُثۡخِنَ فِى الۡاَرۡضِ‌ؕ تُرِيۡدُوۡنَ عَرَضَ الدُّنۡيَا ۖ وَاللّٰهُ يُرِيۡدُ الۡاٰخِرَةَ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ‏
Maa kaana li Nabiyyin ai yakuuna lahuuu asraa hatta yuskhina fil ard; turiiduuna aradad dunyaa wallaahu yuriidul Aakhirah; wallaahu 'Aziizun Hakiim
Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Juz ke-10
Tafsir
Beberapa ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam peperangan, di antaranya adalah ketentuan pembagian rampasan perang, maka ayat ini menjelaskan hukum-hukum lainnya, yaitu me-nyangkut tawanan perang. Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia kukuh di muka bumi sehingga dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Teguran ini ditujukan kepada beliau, namun yang dimaksudkan adalah kaum muslim saat itu, dengan pengalihan arah pembicaraan dari orang ketiga kepada orang kedua jamak (kalian). Demikian ini, karena melalui tawanan biasanya kalian menghendaki harta benda duniawi dengan cara tawanan tersebut dibebaskan dan diganti dengan tebusan. Padahal, balasan duniawi itu akan sirna, sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat yang bersifat kekal untuk kalian; dan justru pahala akhirat inilah yang sesungguhnya menjadi tujuan kalian dalam berjihad demi menegakkan agama Allah. Allah Mahaperkasa sehingga tidak mampu dikalahkan oleh siapa pun, bahkan Dia mampu memberi kemenangan kepada umat Islam dalam peperangan, seperti pada Perang Badar, Mahabijaksana dalam segala perintah dan perbuatan-Nya.
Ayat ini sebagai teguran terhadap keputusan Rasulullah menerima tebusan dari kaum musyrikin untuk membebaskan orang-orang mereka yang ditawan kaum Muslimin. Beliau condong kepada pendapat kebanyakan para sahabat yang menganjurkan agar para tawanan itu jangan dibunuh dan sebaiknya diterima saja uang tebusan dari mereka dan hasil tebusan itu dapat dipergunakan untuk kepentingan perjuangan dan persiapan perang bila musuh menyerang kembali. Karena itu Allah menegaskan dalam ayat ini bahwa tidak patut bagi seorang Nabi dalam suatu peperangan menahan para tawanan dan menunggu putusan, apakah mereka akan dibebaskan begitu saja atau dengan menerima tebusan dari keluarga mereka, kecuali bila keadaan pengikut-pengikutnya, sudah kuat kedudukannya, dan musuhnya tidak berdaya lagi. Keadaan kaum Muslimin sebelum Perang Badar masih lemah dan kekuatan mereka masih terlalu kecil dibanding dengan kekuatan kaum musyrikin. Bila para tawanan itu tidak dibunuh, malah dibebaskan kembali meskipun dengan membayar tebusan, sedang mereka adalah pemuka dan pemimpin kaumnya, tentulah mereka akan kembali menghasut, dan mengumpulkan kekuatan yang besar untuk menyerang kaum Muslimin. Hal ini sangat berbahaya bagi kedudukan kaum Muslimin yang masih lemah. Seharusnya mereka tidak ditawan, tetapi langsung dibunuh di medan perang, sehingga dengan tewasnya para pembesar dan pemimpin itu kaum musyrikin akan merasa takut dan tidak berani lagi menyerang kaum Muslimin. Firman Allah dalam Surah Muhammad/47: 4):

Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang) maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka tawanlah mereka dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka. (Muhammad/47: 4)

Ayat ini bukan saja merupakan teguran kepada Nabi Muhammad, tetapi juga merupakan teguran kepada para sahabat dan kebanyakan kaum Muslimin yang menganjurkan agar para tawanan itu jangan dibunuh, karena mereka itu adalah kaum kerabat dan famili dan mungkin kelak akan menjadi orang yang beriman, apalagi uang tebusan mereka dapat dipergunakan untuk kepentingan mereka sendiri. Dengan anjuran ini mereka telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan siasat perang. Apa pun alasan yang mereka kemukakan, mereka telah dipengaruhi harta benda duniawi dan dengan tidak disadari mereka telah lupa dan tidak memikirkan lagi akibat dari pelaksanaan anjuran itu. Oleh sebab itu Allah dengan tegas menyatakan bahwa mereka menginginkan harta benda dan kehidupan duniawi, sedang Allah menghendaki agar mereka mencari pahala untuk di akhirat nanti dengan berjuang di jalan-Nya, meninggikan kalimat-Nya sampai kemuliaan dan ketinggian agama-Nya tercapai, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin. (al-Munafiqun/63: 8)

Inilah cara yang dikehendaki Allah bagi orang-orang yang beriman dan berjuang dengan harta, dan segala kemampuan yang ada pada mereka bahkan dengan jiwa untuk mencapainya. Allah senantiasa akan menolong mereka. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-Anfal
Surat Al Anfaal terdiri atas 75 ayat dan termasuk golongan surat-surat Madaniyyah, karena seluruh ayat-ayatnya diturunkan di Madinah. Surat ini dinamakan Al Anfaal yang berarti harta rampasan perang berhubung kata Al Anfaal terdapat pada permulaan surat ini dan juga persoalan yang menonjol dalam surat ini ialah tentang harta rampasan perang, hukum perang dan hal-hal yang berhubungan dengan peperangan pada umumnya. Menurut riwayat Ibnu Abbas r.a. surat ini diturunkan berkenaan dengan perang Badar Kubra yang terjadi pada tahun kedua hijrah. Peperangan ini sangat penting artinya, karena dialah yang menentukan jalan sejarah Perkembangan Islam. Pada waktu itu umat Islam dengan berkekuatan kecil untuk pertama kali dapat mengalahkan kaum musyrikin yang berjumlah besar, dan berperlengkapan yang cukup, dan mereka dalam peperangan ini memperoleh harta rampasan perang yang tidak sedikit. Oleh sebab itu timbullah masalah bagaimana membagi harta-harta rampasan perang itu, maka kemudian Allah menurunkan ayat pertama dari surat ini.