Tetap Nakal, Tempat Hiburan Malam Terancam Disegel

Jum'at, 12 Juni 2015 - 18:33 WIB
Tetap Nakal, Tempat Hiburan Malam Terancam Disegel
Tetap Nakal, Tempat Hiburan Malam Terancam Disegel
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mengancam akan menyegel tempat pariwisata dan hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Kepala Disparbud DKI Jakarta Purba Hutapea mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP DKI dan Polri.

"Mengeluarkan surat edaran gampang, pasti ada saja pelanggaran. Apalagi, SDM kami terbatas sementara industri hiburan hampir ada 10 ribuan," ujarnya di Gedung Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015).

Dia mengaku, tidak dapat melakukan penyegelan tanpa ada kerja sama dengan pihak Satpol PP dan kepolisian.
"Kewenangan eksekusi penyegelan dan penahanan ada di Satpol PP dan Polri. Kami merekomendasikannya. Apabila ada tarian erotis di tempat hiburan saat Ramadan, polisi bisa menutupnya," tuturnya.

Kasi Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI, Syamsul Komar mengaku telah menerima mandat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan pada tempat hiburan malam.

"Kami menegakkan aturan dari Disparbud. Kami akan rutin lakukan pengawasan. Kami minta, para pengusaha hiburan untuk menjalankan surat edaran dari Disparbud. Kami akan beri peringatan dahulu, kalau masih bandel baru disegel," tegasnya.

Menurut Syamsul, di Jakarta terdapat sekitar 230 griya pijat, 155 tempat karaoke, 66.476 diskotek, dan 1.747 tempat spa. Pihaknya pun akan melakukan patroli secara rutin pada tiap harinya, sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dengan jumlah personel persatu regu 10-15 orang.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015, jenis tempat hiburan yang ditutup antara lain griya pijat, diskotek, klab malam, bar live music, dan spa.

Ada juga usaha hiburan yang diatur waktu buka tutupnya, misalnya karaoke dan bola sodok (billiard) yang berlokasi di satu tempat hanya bisa beroperasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Namun, usaha permainan billiard yang tidak tergabung dengan bar, kelab malam, diskotek, serta griya pijat beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3834 seconds (0.1#10.140)