Truk Dilarang Beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran

Kamis, 25 Juni 2015 - 15:08 WIB
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran
A A A
BANTEN - Truk pengangkut barang dilarang beroperasi di jalanan, terutama di Pelabuhan Merak, Banten, selama arus mudik dan balik, dari H-7 hingga H+7 Lebaran. Kebijakan tersebut diambil oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Banten untuk memproritaskan kendaraan pemudik.

"Semua jenis truk kita larang beroperasi, kecuali truk pengangkut sembako atau kebutuhan pokok masih kita izinkan beroperasi atau menyeberang dari Pelabuhan Merak maupun sebaliknya, karena jelang Lebaran permintaannya (sembako) terus meningkat," kata Kepala Dishubkominfo Banten Revri Arus kepada wartawan, Kamis (25/6/2015)

Ia menambahkan, untuk melakukan pemantuan dan pengawasan truk selama arus mudik dan balik, pihaknya akan membuat pos penjagaan di sepanjang jalur di Banten.

"Nanti kita buat sepuluh pos penjagaan dari Cikande hingga Pelabuhan Merak, bekerja sama dengan Polda Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pengawasan," jelasnya

Sementara, Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa arus lalu lintas dan menerjunkan sebanyak 3.600 personel untuk menjaga kelancaran selama arus mudik dan balik. Pihaknya juga akan menempatkan personel di pos penjagaan Dishub untuk melakukan tindakan jika ada truk yang masih beroperasi H-7 hingga H+7 Lebaran.

"Kalau padat itu sudah pasti (rekayasa lalu lintas). Tapi jangan sampai menimbulkan crowded. Meski padat, yang penting tidak menimbulkan konflik arus, seperti di titik-titik tempat putar balik arah dan itu harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kemacetan," kata Boy.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7849 seconds (0.1#10.140)