Inilah Pakaian Terbaik untuk Salat Wanita di Rumah
loading...
A
A
A
Salah satu adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak salat adalah memakai pakaian terbaik. Lantas pakaian terbaik seperti apa yang harus dikenakan kaum wanita ketika hendak salat di rumahnya?
Dalam Islam, berpakaian tidak hanya sekadar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian terbaik ketika hendak salat adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.
Sedangkan dalam hal batasan aurat dalam salat, wanita dengan pria berbeda batasannya. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafii, batas aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.
Namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batas aurat laki-laki adalah dubur dan alat kelamin saja (ini versi pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Malik. Juga pendapat Ibnu Abu Dzib dan Dawud). Adapun untuk anita, sebagian besar ulama berpendapat sekujur tubuh wanita adalah aurat, selain wajah dan sepasang telapak tangan,.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, telapak kaki wanita bukan aurat. Sementara menurut Imam Ahmad, seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Adapun mengenai pakaian salat, Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah Al A'raf ayat 31,
“Ya bani-adaa hudzuu zinatakum inda kulli masjidin,”.
Artinya, “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,”.
Lantas bagaimana pakaian salat yang ideal untuk wanita ini?
Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama sepakat bahwa pakaian perempuan yang dianggap memadai untuk salat ialah baju kurung (dar') dan kerudung (khimar).
Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang dikenakan salat oleh seorang wanita?”. Nabi bersabda, “Kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutupi bagian punggung telapak kakinya,”.
Dan juga berdasarkan riwayat hadits dari Sayyidah Aisyah, dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda, “La yaqbalullahu shalata haa-idhi illa bikhimaarin,”. Yang artinya, “Allah tidak berkenan menerima salat seorang wanita kecuali dengan mengenakan kerudung,”.
Diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah, Maimunah, dan Ummu Salamah juga memberikan fatwa seperti itu. Mayoritas ulama mengatakan bahwa jika seorang wanita salat tanpa kerudung, ia harus mengulang salatnya waktu itu dan sesudahnya.
Kecuali Imam Malik yang mengatakan bahwa ia hanya wajib mengulangi salatnya pada waktu itu saja. Menurut mereka, seorang budak perempuan boleh salat dalam keadaan kepala dan telapak kakinya terbuka.
Wallahu A'lam
Dalam Islam, berpakaian tidak hanya sekadar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian terbaik ketika hendak salat adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.
Sedangkan dalam hal batasan aurat dalam salat, wanita dengan pria berbeda batasannya. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafii, batas aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.
Namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batas aurat laki-laki adalah dubur dan alat kelamin saja (ini versi pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Malik. Juga pendapat Ibnu Abu Dzib dan Dawud). Adapun untuk anita, sebagian besar ulama berpendapat sekujur tubuh wanita adalah aurat, selain wajah dan sepasang telapak tangan,.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, telapak kaki wanita bukan aurat. Sementara menurut Imam Ahmad, seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Adapun mengenai pakaian salat, Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah Al A'raf ayat 31,
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ وَّكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا وَلَا تُسۡرِفُوۡا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ
“Ya bani-adaa hudzuu zinatakum inda kulli masjidin,”.
Artinya, “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,”.
Lantas bagaimana pakaian salat yang ideal untuk wanita ini?
Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama sepakat bahwa pakaian perempuan yang dianggap memadai untuk salat ialah baju kurung (dar') dan kerudung (khimar).
Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang dikenakan salat oleh seorang wanita?”. Nabi bersabda, “Kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutupi bagian punggung telapak kakinya,”.
Dan juga berdasarkan riwayat hadits dari Sayyidah Aisyah, dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda, “La yaqbalullahu shalata haa-idhi illa bikhimaarin,”. Yang artinya, “Allah tidak berkenan menerima salat seorang wanita kecuali dengan mengenakan kerudung,”.
Diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah, Maimunah, dan Ummu Salamah juga memberikan fatwa seperti itu. Mayoritas ulama mengatakan bahwa jika seorang wanita salat tanpa kerudung, ia harus mengulang salatnya waktu itu dan sesudahnya.
Kecuali Imam Malik yang mengatakan bahwa ia hanya wajib mengulangi salatnya pada waktu itu saja. Menurut mereka, seorang budak perempuan boleh salat dalam keadaan kepala dan telapak kakinya terbuka.
Wallahu A'lam
(wid)