Lupa Berniat Puasa, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Kamis, 17 Mei 2018 - 18:21 WIB
Lupa Berniat Puasa, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Lupa Berniat Puasa, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
A A A
Persoalan seputar Ramadhan telah banyak dibahas oleh para ulama dan pakar. Namun, dalam buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad ini memberi solusi sekaligus pencerahan terkait pertanyaan-pertanyaan seputar bulan Ramadhan.

Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang terus mereka terapkan dalam fatwa, dengan kekayaan dalil dan referensi bacaan.

Pertanyaan:
Saya lupa berniat puasa pada waktu malam. Kemudian saya teringat setelah fajar bahwa saya belum berniat. Apakah puasa saya sah?

Jawaban:

Niat merupakan sesuatu yang mesti ada dalam puasa, puasa tidak sah tanpa adanya niat. Mayoritas ulama mensyaratkan agar setiap hari mesti berniat puasa. Sebagian ulama mencukupkan satu niat saja pada awal malam bulan Ramadhan untuk niat satu bulan secara keseluruhan. Waktu berniat adalah sejak tenggelam matahari hingga terbit fajar. Jika seseorang berniat melaksanakan puasa di malam hari, maka niat itu sudah cukup, ia boleh makan atau minum setelah berniat, selama sebelum fajar.

Imam Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang tidak menggabungkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”. Tidak disyaratkan melafalkan niat, karena tempat niat itu di hati.

Jika seseorang sudah bertekad di dalam hatinya untuk melaksanakan puasa, maka itu sudah cukup. Meskipun hanya sekadar bangun pada waktu sahur dan berniat akan melaksanakan puasa, itu sudah cukup. Atau minum agar tidak merasakan haus pada siang hari, maka niat itu sudah cukup. Siapa yang tidak melakukan itu pada waktu malam, maka puasanya tidak sah, ia mesti meng-qadha’ puasanya. Ini berlaku pada puasa Ramadhan. Sedangkan puasa sunnat, niatnya sah dilakukan pada waktu siang hari sebelum zawal (matahari tergelincir). (Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar).
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3828 seconds (0.1#10.140)