Ramadhan Nanti Tenaga Kesehatan Boleh Tidak Berpuasa

Rabu, 01 April 2020 - 13:24 WIB
Ramadhan Nanti Tenaga Kesehatan Boleh Tidak Berpuasa
Ramadhan Nanti Tenaga Kesehatan Boleh Tidak Berpuasa
A A A
MAJELIS Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 . Fatwa yang diedarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menggariskan untuk menjaga kekebalan tubuh, tenaga kesehatan boleh meninggalkan puasa Ramadhan saat sedang bertugas. Bila ini dilakukan tetap harus menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah SWT berfirman:


وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ


Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Baqarah [2] ayat 195)

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa). Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Juga didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Gazzālī (w. 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. Tindakan pembuat syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Mereka yang masih dapat menggantinya di luar Ramadhan, menggantinya di hari lain di luar Ramadhan.

Mereka yang tidak dapat menggantinya di luar Ramadhan karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah. Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.

Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadhan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadhan.

Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya Covid-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain.

Fatwa Tarjih ini diharapkan menjadi pegangan warga Muhammadiyah dan kaum muslim.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3420 seconds (0.1#10.140)