DPR desak Kemenhub cabut izin otobus nakal

DPR desak Kemenhub cabut izin otobus nakal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi V DPR mendapatkan banyak masukan dari masyarakat soal kenaikan tarif kendaraan umum saat arus mudik dan arus balik.
Untuk memberikan semacam shock terapy, Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus yang nakal dan menaikkan tarif semaunya.
"Kementerian Perhubungan harus menindak tegas tanpa terkecuali kepada perusahan otobus yang mengenakan tarif melebihi batas atas selama pelaksanaan mudik. Dan bila perlu mencabut ijin bus tersebut," kata anggota Komisi V DPR Saleh Husein, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Agar sanksi tersebut efektif dan dijadikan pelajaran oleh perusahaan-perusahaan otobus lain, sanksi dan tindakan tegas terhadap PO tersebut perlu diumumkan secara luas dan ditempelkan di terminal-terminal.
"Hal itu penting juga agar masyarakat mengetahui PO yang nakal tersebut," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
Cara seperti itu, menurut Saleh, harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga masyarakat tidak selalu dirugikan dalam setiap kali momentum mudik lebaran.
Untuk memberikan semacam shock terapy, Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus yang nakal dan menaikkan tarif semaunya.
"Kementerian Perhubungan harus menindak tegas tanpa terkecuali kepada perusahan otobus yang mengenakan tarif melebihi batas atas selama pelaksanaan mudik. Dan bila perlu mencabut ijin bus tersebut," kata anggota Komisi V DPR Saleh Husein, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Agar sanksi tersebut efektif dan dijadikan pelajaran oleh perusahaan-perusahaan otobus lain, sanksi dan tindakan tegas terhadap PO tersebut perlu diumumkan secara luas dan ditempelkan di terminal-terminal.
"Hal itu penting juga agar masyarakat mengetahui PO yang nakal tersebut," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
Cara seperti itu, menurut Saleh, harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga masyarakat tidak selalu dirugikan dalam setiap kali momentum mudik lebaran.
(mhd)