Kepergok razia, warga buang 6 karung petasan
A
A
A
Sindonews.com - Razia kendaraan yang digelar POlsek Cisoka, Tangerang, Banten membuat seorang warga yang membawa petasan ciut. Melihat ada patroli, 6 karung petasan yang dibawanya langsung dibuang di pinggir jalan.
Patroli yang dilakukan Polsek Cisoka dilakukan pada Jumat (28/6/2013) sore di kawasan Cisoka. Saat itu, seorang pemuda yang naik motor dan memuat enam karung petasan kaget dan langsung membuang muatannya.
Kapolsek Cisoka AKP. Agus Hermanto mengatakan, pengamanan 6 karung petasan ini bermula dari gelar operasi Patuh Jaya secara mendadak. Lalu ada seorang pemuda yang mencurigakan dengan membawa karung dihentikan oleh petugas.
"Saat coba diberhentikan, pelaku langsung melaju kendaraannya dan membuang 6 buah karung yang ternyata berisi petasan," ucap Agus
Ribuan petasan ini, dikatakan Agus dimungkinkan baru saja dibeli pelaku dari daerah Parung Panjang, Bogor dan akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Serang perbatasan.
"Petasan termaksud golongan bahan peledak yang teruang dalam UU darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan 3 tentang Bahan peledak, maka tidak dapat diperjual belikan secara bebas," jelasnya kembali.
Patroli yang dilakukan Polsek Cisoka dilakukan pada Jumat (28/6/2013) sore di kawasan Cisoka. Saat itu, seorang pemuda yang naik motor dan memuat enam karung petasan kaget dan langsung membuang muatannya.
Kapolsek Cisoka AKP. Agus Hermanto mengatakan, pengamanan 6 karung petasan ini bermula dari gelar operasi Patuh Jaya secara mendadak. Lalu ada seorang pemuda yang mencurigakan dengan membawa karung dihentikan oleh petugas.
"Saat coba diberhentikan, pelaku langsung melaju kendaraannya dan membuang 6 buah karung yang ternyata berisi petasan," ucap Agus
Ribuan petasan ini, dikatakan Agus dimungkinkan baru saja dibeli pelaku dari daerah Parung Panjang, Bogor dan akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Serang perbatasan.
"Petasan termaksud golongan bahan peledak yang teruang dalam UU darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan 3 tentang Bahan peledak, maka tidak dapat diperjual belikan secara bebas," jelasnya kembali.
(ysw)