Pedagang takjil diimbau tak gunakan bahan berbahaya

Selasa, 09 Juli 2013 - 21:17 WIB
Pedagang takjil diimbau tak gunakan bahan berbahaya
Pedagang takjil diimbau tak gunakan bahan berbahaya
A A A
Sindonews.com – Polrestabes Semarang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang akan melakukan operasi sekaligus penindakan bagi penjual bahan makanan yang menggunakan bahan berbahaya selama Ramadan.

Penindakan akan dilakukan, tak terkecuali bagi penjual takjil jika kedapatan memproduksi bahan makanan menggunakan bahan berbahaya yang kerap dijajakan menjelang berbuka puasa.

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan mengimbau para pedagang bahan makanan agar tetap mengedepankan aspek keselamatan terutama kesehatan bagi konsumen.

“Kami mengimbau agar para pedagang, tidak menjual takjil yang dibuat dengan bahan berbahaya. Kami akan melakukan operasi sekaligus melakukan penindakan bagi yang tetap nekat,” katanya Selasa (9/7/2013).

Hal itu, kata Elan, dilakukan salah satunya sebagai wujud saling menghormati antar umat selama Ramadan. Kenyamanan menjalankan ibadah puasa akan dikawal pihak kepolisian dengan berbagai cara, mulai preventif hingga penindakan.

“Untuk bahan pangan berbahaya itu, kami koordinasi dengan BBPOM. Ada akibat hukum bagi pelanggarnya, karena regulasinya sudah jelas, misalnya terkait bahan pangan atau Undang – Undang Kesehatan, ” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BBPOM Semarang Zulaimah mengatakan pihaknya jauh – jauh hari sudah melakukan berbagai antisipasi menjelang Ramadan ini. Antisipasi dilakukan dengan pengawasan distribusi pangan.

“Swalayan, supermarket, toko, kios atau bahkan pembuat parcel tentu kami awasi. Target operasi kami adalah pangan tidak mempunyai izin edar, kadaluarsa, rusak kemasan, hingga barang import yang tidak diikuti persyaratan, misalnya tidak mencantumkan penjelasan berbahasa Indonesia dalam kemasannya,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di tempat – tempat umum, misalnya penawasan di pasar tradisional, terminal, stasiun di beberapa kota dan kabupaten. Pengawasan itu, kata Zulaimah, melibatkan lintas sektoral.

Terkait pengawasan terhadap takjil yang kerap dijual sore hari menjelang berbuka, Zulaimah mengatakan pihaknya juga melakukan uji tes di tempat menggunakan mobil laboratorium keliling dengan sasaran tempat – tempat atau lokasi yang menjajakan santapan berbuka puasa.

“Kami imbau agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih makanan. Harus teliti. Misalnya; hindari membeli makanan dengan warna yang ngejreng karena patut diduga menggunakan pewarna berbahaya, melakukan pengamatan kemasan dengan membaca label tanggal kadaluarsa, nama komposisi dan kondisi kemasan, “ tambahnya.

Zulaimah juga mengimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih makanan yang basah. Daya tahan normal makanan basah biasanya hanya 6 jam. Jika bisa bertahan lama, hingga satu atau dua hari maka patut diduga mengandung pengawet berbahaya.

“Prosedur bagi pelanggarnya sudah ada. Lakukan peringatan dan pembinaan, jika tetap membandel kami akan proses pro justicia, karena kami juga mempunyai PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” tegasnya.

Tindakan hukum itu, dicontohkan Zulaimah dengan penindakan pada Jumat 5 Juli di Pekalongan. Sebanyak empat industri rumahan digerebek karena memproduksi mie basah dengan formalin sebagai pengawet.

Dari empat lokasi itu, petugas menemukan barang bukti mie basah berformalin sekira 1,2 ton dan aneka mesin produksi.

“Sebelumnya sudah pernah ditegur, tapi pelaku usahanya ternyata tidak ada niatan baik. Kami tetapkan empat tersangka, masing – masing pelaku usaha itu. Mereka dijerat Undang – Undang Pangan, tidak ditahan tetapi wajib lapor seminggu sekali. Mereka diproses hukum,” tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6365 seconds (0.1#10.140)