Puasa, jam kerja PNS di Cirebon dikurangi
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemkab Cirebon mendapat pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu. Pengurangan jam kerja ini membuat PNS lebih telat masuk dan lebih awal pulang dari bulan biasanya.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana menyatakan kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 07/2013, pada 25 Juni 2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadan dan diatur sesuai Surat Edaran Bupati No 061.2/1755–Org tentang jam kerja PNS pada bulan Ramadan 1434 Hijriyah.
“Ada dua kelompok instansi yang mengalami perubahan, yaitu yang kerjanya selama lima hari dan yang kerjanya selama enam hari,” kata dia, Rabu (10/7/2013).
Iyan menjelaskan, untuk intansi dengan lima hari jam kerja seperti dinas yang tidak langsung berhadapan dengan masyarakat, jam kerja Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dari biasanya pukul 07.30, dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, yang berubah hanya jam pulang yang lebih lama sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara untuk jam kerja PNS pada instansi dengan pemberlakuan enam hari jam kerja, seperti dinas yang langsung melayani masyarakat, jam masuk mulai berlaku Senin-Sabtu pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00. Kecuali Jumat, yang jam pulang diatur setiap pukul 14.30.
“Instansi dengan kerja enam hari, mereka kerjanya hanya 6 jam hingga 6,5 jam per harinya,” cetus dia.
Dalam surat edarannya sendiri, Bupati meminta para pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja yang diberlakukan itu. Terutama, PNS diharapkan tetap memberikan pelayanan dengan baik di tengah ibadah puasanya.
Sementara itu, pengurangan jam kerja juga diberlakukan di lingkungan kerja Pemkot Cirebon. Namun terdapat perbedaan sedikit dengan PNS di Kabupaten Cirebon, di mana PNS Kota Cirebon masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30.
“Setiap bulan Ramadhan memang ada ketentuan pengurangan jam kerja. Untuk ini, setiap instansi sudah diberitahu melalui surat edaran wali kota,” ujar Kepala Bagian Humas Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana menyatakan kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 07/2013, pada 25 Juni 2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadan dan diatur sesuai Surat Edaran Bupati No 061.2/1755–Org tentang jam kerja PNS pada bulan Ramadan 1434 Hijriyah.
“Ada dua kelompok instansi yang mengalami perubahan, yaitu yang kerjanya selama lima hari dan yang kerjanya selama enam hari,” kata dia, Rabu (10/7/2013).
Iyan menjelaskan, untuk intansi dengan lima hari jam kerja seperti dinas yang tidak langsung berhadapan dengan masyarakat, jam kerja Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dari biasanya pukul 07.30, dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, yang berubah hanya jam pulang yang lebih lama sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara untuk jam kerja PNS pada instansi dengan pemberlakuan enam hari jam kerja, seperti dinas yang langsung melayani masyarakat, jam masuk mulai berlaku Senin-Sabtu pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00. Kecuali Jumat, yang jam pulang diatur setiap pukul 14.30.
“Instansi dengan kerja enam hari, mereka kerjanya hanya 6 jam hingga 6,5 jam per harinya,” cetus dia.
Dalam surat edarannya sendiri, Bupati meminta para pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja yang diberlakukan itu. Terutama, PNS diharapkan tetap memberikan pelayanan dengan baik di tengah ibadah puasanya.
Sementara itu, pengurangan jam kerja juga diberlakukan di lingkungan kerja Pemkot Cirebon. Namun terdapat perbedaan sedikit dengan PNS di Kabupaten Cirebon, di mana PNS Kota Cirebon masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30.
“Setiap bulan Ramadhan memang ada ketentuan pengurangan jam kerja. Untuk ini, setiap instansi sudah diberitahu melalui surat edaran wali kota,” ujar Kepala Bagian Humas Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.
(rsa)