2 bar dangdut ilegal disegel, karaoke ditegur
A
A
A
Sindonews.com - Karena tak memiliki izin, dua bar dangdut di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan di segel petugas. Sedangkan usaha karaoke di Jembatan tiga, Jakarta Utara diberi peringatan tetulis kalrena melakukan pelanggaran jam operasional.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, dalam sepekan ini ada tiga pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat hiburan.
Saat ini, dua bar dangdut ilegal di Pancoran sudah dilakukan penghentian kegiatannya. Sekarang sedang diproses untuk penyegelan yang akan dilakukan satpol PP DKI.
Sedangkan usaha karaoke di Jembatan Tiga, mendapat peringatan keras karena melanggar jam operasional.
"Usaha karaoke di Jembatan tiga hasil pengawasan tanggal 12 Juli. Kalau dua usaha bar ilegal itu hasil pengawasan pada tanggal 17 Juli," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepaal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, dalam sepekan ini ada tiga pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat hiburan.
Saat ini, dua bar dangdut ilegal di Pancoran sudah dilakukan penghentian kegiatannya. Sekarang sedang diproses untuk penyegelan yang akan dilakukan satpol PP DKI.
Sedangkan usaha karaoke di Jembatan Tiga, mendapat peringatan keras karena melanggar jam operasional.
"Usaha karaoke di Jembatan tiga hasil pengawasan tanggal 12 Juli. Kalau dua usaha bar ilegal itu hasil pengawasan pada tanggal 17 Juli," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepaal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013.
(ysw)