Pengelolaan zakat masih abu-abu
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang diajukan, berharap MK menerima usulan dalam perubahan UU tersebut.
Menurutnya, mengingat sebentar lagi menjelang lebaran dipastikan banyak umat Islam akan membayar zakat. "Prinsipnya badan amil zakat di masyarakat sudah banyak yang eksistensi dalam pengelolaan zakat. Namun, permasalahan ini zakat menjadi abu-abu," katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Dia mengatakan, meminta kepada pemerintah agar peran dan badan amil zakat selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di berikan kesempatan untuk mengelola zakat. Hal ini dikarenakan dompet Dhuafa sudah berjalan 20 tahun dalam. "Kami masih berjalan dan masih dipercaya dan terus berlangsung. Aturan berkala seharusnya memberikan ruang kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ini, tidak ada larangan badan amil zakat di masjid-masjid untuk mengelola zakat. Serta masyarakat juga masih diperbolehkan untuk membayar dan menyalurkan zakatnya sendiri. Namun, dengan masih tersendatnya UU Zakat di sana maka masih diperbolehkan untuk membayar di mana saja. Baik ke Baznas dan bayar sendiri.
Saat ini, secara presentasi pembayaran langsung ke muka yang dibayarkan masyarakat paling banyak dibandingkan yang dibayarkan ke lembaga. Dalam data yang dimiliki perbandingannya 60 persen masyarakat membayar langsung ke muka dan 40 persen membayar ke lembaga.
Dompet dhuafa Rp200 miliar setiap tahunya Dompet Dhuafa mengumpulkan. Hasil zakat, infak, sedekah dan wakaf setiap tahunnya. Dan Rp60 miliar pada 2012 jumlah zakat sudah mampu dikumpulkan. "Kita berniat mengumpulkan zakat dengan target Rp80 miliar pada 2013," tegas dia.
Menurutnya, mengingat sebentar lagi menjelang lebaran dipastikan banyak umat Islam akan membayar zakat. "Prinsipnya badan amil zakat di masyarakat sudah banyak yang eksistensi dalam pengelolaan zakat. Namun, permasalahan ini zakat menjadi abu-abu," katanya kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Dia mengatakan, meminta kepada pemerintah agar peran dan badan amil zakat selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di berikan kesempatan untuk mengelola zakat. Hal ini dikarenakan dompet Dhuafa sudah berjalan 20 tahun dalam. "Kami masih berjalan dan masih dipercaya dan terus berlangsung. Aturan berkala seharusnya memberikan ruang kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ini, tidak ada larangan badan amil zakat di masjid-masjid untuk mengelola zakat. Serta masyarakat juga masih diperbolehkan untuk membayar dan menyalurkan zakatnya sendiri. Namun, dengan masih tersendatnya UU Zakat di sana maka masih diperbolehkan untuk membayar di mana saja. Baik ke Baznas dan bayar sendiri.
Saat ini, secara presentasi pembayaran langsung ke muka yang dibayarkan masyarakat paling banyak dibandingkan yang dibayarkan ke lembaga. Dalam data yang dimiliki perbandingannya 60 persen masyarakat membayar langsung ke muka dan 40 persen membayar ke lembaga.
Dompet dhuafa Rp200 miliar setiap tahunya Dompet Dhuafa mengumpulkan. Hasil zakat, infak, sedekah dan wakaf setiap tahunnya. Dan Rp60 miliar pada 2012 jumlah zakat sudah mampu dikumpulkan. "Kita berniat mengumpulkan zakat dengan target Rp80 miliar pada 2013," tegas dia.
(maf)