Lebaran, BPOM awasi parcel kadaluarasa

Rabu, 31 Juli 2013 - 17:06 WIB
Lebaran, BPOM awasi...
Lebaran, BPOM awasi parcel kadaluarasa
A A A
Sindonews.com - Menyambut Idul Fitri 2043 Hijriah, Tim Terpadu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) Sulawesi Selatan, dan Barat (Sulselbar), bersama Disperindag Makassar, terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan penjualan parcel di Kota Makassar.

Langkah ini, dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk-produk kadaluarsa yang disusupkan oleh pedagang-pedagang nakal dalam keranjangparsel.

“Tadi kami sudah menyasar supemarket sekitar Jalan Rusa, Bulukunyi, Carrefour, Mall Panakkukang, dan MTC,” ujar Kepala BP POM Sulselbar Muhammad Guntur, kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).

Meski sampai kini belum ditemukan parcel kadaluarsa, masyarakat diminta untuk tetap hati-hati sebelum membeli parcel dengan memerhatikan registrasi kadaluarsa dan tanda-tanda kerusakan fisik, pada produk seperti kemasan kaleng yang penyok.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen (Linkon) Disperindag Makassar Sri Rejeki menegaskan, pedagang jangan mencoba memasukkan barang kadaluarsa kedalam parsel. Sebab ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar menunggu di depan mata.

"Kalau ada kita dapatkan langsung dipanggil, dan disuruh buat surat pernyataan. Karena mereka melanggar Undang-undang Konsumen No.8 tahun 1999. Kalau ditemukan, akan disanksi sesuai undang-undang," terangnya.

Ketegasan ini, diperlukan untuk menghindari kejadian seperti tahun 2012 silam. Dimana ditemukan produk kadaluarsa beredar dalam parsel. Sejauh ini, produk yang dijadikan parcel oleh pedagang adalah produk dengan masa berlaku hingga 2014-2015.

“Konsumen agar cerdas dan teliti membeli produk. Terutama, dalam memperhatikan tanggal kadaluarsanya. Pelaku usaha juga, diharapkan berlaku secara jujur kepada konsumen. Karena akan berdampak ke pelaku usaha itu juga nantinya," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6691 seconds (0.1#10.140)