Tak Ada Kewenangan, Ormas Dilarang Sweeping
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan, bulan Ramadan tidak akan ada sweeping dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu terhadap tempat hiburan malam. Karena, ormas bukan institusi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang.
"Kalau melakukannya, mereka melanggar Undang-undang dan kami akan menindak tegas hal tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Rikwanto menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI juga telah merencanakan dan mencanangkan tentang pengaturan pembukaan tempat hiburan selama Ramadan. Hal itu dilakukan, agar tak ada lagi tempat hiburan yang berupaya mencari alasan dalam membuka tempat tersebut.
Meski ormas tak boleh melakukan sweeping, kata dia, tetapi organisasi itu boleh menunjukkan atau memberikan informasi tempat hiburan mana yang melanggar aturan.
"Mereka juga boleh menyaksikan kegiatan kepolisian, namun tidak melakukan penggeledahan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan, tidak ada sweeping di wilayang hukum Polda Metro Jaya. Bila ada ormas yang melakukan aksi, maka mereka yang merusak akan dianggap telah melakukan tindak pidana.
"Kami akan menjaga seluruh objek yang ada, meskipun jumlah personel kami terbatas hanya sekitar 20.900 anggota di Polda," tukasnya.
"Kalau melakukannya, mereka melanggar Undang-undang dan kami akan menindak tegas hal tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Rikwanto menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI juga telah merencanakan dan mencanangkan tentang pengaturan pembukaan tempat hiburan selama Ramadan. Hal itu dilakukan, agar tak ada lagi tempat hiburan yang berupaya mencari alasan dalam membuka tempat tersebut.
Meski ormas tak boleh melakukan sweeping, kata dia, tetapi organisasi itu boleh menunjukkan atau memberikan informasi tempat hiburan mana yang melanggar aturan.
"Mereka juga boleh menyaksikan kegiatan kepolisian, namun tidak melakukan penggeledahan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan, tidak ada sweeping di wilayang hukum Polda Metro Jaya. Bila ada ormas yang melakukan aksi, maka mereka yang merusak akan dianggap telah melakukan tindak pidana.
"Kami akan menjaga seluruh objek yang ada, meskipun jumlah personel kami terbatas hanya sekitar 20.900 anggota di Polda," tukasnya.
(mhd)