Hukum Berzakat

Jum'at, 18 Juli 2014 - 07:23 WIB
Hukum Berzakat
Hukum Berzakat
A A A
Pertanyaan:

Apa hukumnya berzakat?

Fatma-Jakarta

Jawaban:

Berzakat hukumnya wajib bagi semua umat Islam yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat, baik dari emas, perak, deposito, hasil pertanian, hasil peternakan, hasil perdagangan, hasil tambang, barang temuan yang terpendam (rikaaz) serta penghasilan bebas dari profesi.

Menurut Sayyid Sabiq, kewajiban zakat disebutkan dalam Alquran bersamaan dengan kewajiban salat sebanyak 82 kali. Hal ini memberi isyarat, betapa pentingnya kewajiban zakat.

Karena sesuatu yang digandengkan dengan suatu urusan yang penting, bahkan sangat penting seperti salat, maka berarti ia juga termasuk hal yang penting, bahkan juga sangat penting. Salah satu ayat tentang kewajiban zakat adalah sebagai berikut:

Artinya : “Ambillah dari harta mereka sedekah yang akan membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah atas mereka, sesungguhnya doamu akan memberikan ketenangan bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (At Taubah: 103).

Namun dana zakat hanya boleh disalurkan kepada para mustahiq sesuai dengan jenis barang yang dizakati atau diganti dengan uang tunai yang senilai.

Misalnya seorang peternak diharuskan membayar zakat hewan ternaknya berupa ternak yang ia ternakkan, seperti kambing atau sapi, namun boleh diganti dengan uang yang senilai.

Wallahu a'lam.

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5283 seconds (0.1#10.140)