Keutamaan Berkurban Saat Idul Adha, Pahalanya Tak Terhitung
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:13 WIB
Orang yang berkurban maka amal kurbannya dicatat sebagai amal yang paling dicintai oleh Allah Taala. Foto/dok umma.id
Akhir bulan ini bertepatan Jumat 31 Juli 2020 (10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah) umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Ada satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari itu yaitu menyembelih hewan kurban .
Ibadah Qurban ( berkurban ) termasuk ibadah yang pahalanya sangat luar biasa. Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah . Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah". (Surah Al-Kautsar: ayat 2)
Ibadah Kurban adalah syariat yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang mengorbankan anak kesangannya Ismail 'alaihissalam kepada Allah Ta'ala, namun Allah menggantinya dengan hewan sejenis domba. (Baca Juga: Kurban di Saat Pandemi Buktikan Ketakwaan dan Keikhlasan )
Berikut akan kita ulas hukum dan keutamaan berkurban sebagaimana dikutip dari Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia).
Pengertian Kurban
Secara bahasa kata Qurban dalam ilmu fiqih dikenal dengan istilah Udhhiyah. Imam al-Qurtubi menjelaskan definisi Udhhiyah secara bahasa adalah sebagai berikut: "Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha)". (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Quran Karya Imam al-Qurtubi)
Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Abdiin adalah: "Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada AllahTa'aladi hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu". (Hasyiah Ibnu Abdiin).(Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan Berkurban )
Hukum Berkurban
Dalam mazhab Syafi'i, ibadah Kurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Yaitu ibadah yang jika dilakukan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika tidak dilakukan pun tidak akan berdosa. Namun, seyogyanya bagi yang memiliki keluasan rezeki diperintahkan untuk tidak meninggalkan ibadah yang satu ini. Sebab, walaupun hukumnya sebatas sunnah (tidak wajib), namun sunnah yang satu ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan sekali. Dengan kata lain Sunnah Mu'akkadah (sunnah yang kuat).
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Adapun masalah hukum qurban , Imam Syaf'ii (wafat 204 H) dan ulama Syafiiyah menyebutkan hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Kurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syar'i. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Ibadah Qurban ( berkurban ) termasuk ibadah yang pahalanya sangat luar biasa. Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah . Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah". (Surah Al-Kautsar: ayat 2)
Ibadah Kurban adalah syariat yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang mengorbankan anak kesangannya Ismail 'alaihissalam kepada Allah Ta'ala, namun Allah menggantinya dengan hewan sejenis domba. (Baca Juga: Kurban di Saat Pandemi Buktikan Ketakwaan dan Keikhlasan )
Berikut akan kita ulas hukum dan keutamaan berkurban sebagaimana dikutip dari Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia).
Pengertian Kurban
Secara bahasa kata Qurban dalam ilmu fiqih dikenal dengan istilah Udhhiyah. Imam al-Qurtubi menjelaskan definisi Udhhiyah secara bahasa adalah sebagai berikut: "Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha)". (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Quran Karya Imam al-Qurtubi)
Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Abdiin adalah: "Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada AllahTa'aladi hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu". (Hasyiah Ibnu Abdiin).(Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan Berkurban )
Hukum Berkurban
Dalam mazhab Syafi'i, ibadah Kurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Yaitu ibadah yang jika dilakukan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika tidak dilakukan pun tidak akan berdosa. Namun, seyogyanya bagi yang memiliki keluasan rezeki diperintahkan untuk tidak meninggalkan ibadah yang satu ini. Sebab, walaupun hukumnya sebatas sunnah (tidak wajib), namun sunnah yang satu ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan sekali. Dengan kata lain Sunnah Mu'akkadah (sunnah yang kuat).
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Adapun masalah hukum qurban , Imam Syaf'ii (wafat 204 H) dan ulama Syafiiyah menyebutkan hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Kurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syar'i. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Lihat Juga :