Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dalam Pandangan Islam
Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memungut pajak dari rakyat. Sebagian mengharamkannya, mamun ada yang membolehkan yaitu pemberlakuan pajak yang adil atau tidak memberatkan umat. Foto/ilustrasi
Bagaimana hukum memungut pajak dari rakyat dalam pandangan Islam? Mari simak penjelasan berikut.
Pajak dalam bahasa Arab disebut "Dharibah" yang berasal dari kata ضربا yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara terminologi Dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara.
Imam Syafi'i dalam kitabnya "Al-Umm" menyebutkan, jizyah diterjemahkan dengan pajak. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam Baitul Mal.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, pada masa dulu uang belanja negara diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:
1. Ghanimah (harta rampasan perang).
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk).
3. Jizyah dari ahludz Dzimmah.
4. Kharaj (pajak tanah).
5. Zakat.
6. Hadiah dari negara sahabat.
"Tapi saat ini ada beberapa sumber yang belum bisa dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti eksport impor, utang dan pajak," terang Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.
Pajak dalam bahasa Arab disebut "Dharibah" yang berasal dari kata ضربا yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara terminologi Dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara.
Imam Syafi'i dalam kitabnya "Al-Umm" menyebutkan, jizyah diterjemahkan dengan pajak. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam Baitul Mal.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, pada masa dulu uang belanja negara diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:
1. Ghanimah (harta rampasan perang).
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk).
3. Jizyah dari ahludz Dzimmah.
4. Kharaj (pajak tanah).
5. Zakat.
6. Hadiah dari negara sahabat.
"Tapi saat ini ada beberapa sumber yang belum bisa dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti eksport impor, utang dan pajak," terang Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.
Lihat Juga :