Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:33 WIB
loading...
Zakat Berbeda dengan...
Dalam Islam, zakat berbeda dengan pajak, dan perbedaannya penting diketahui kaum Muslim. Foto ilustrasi/lazismu
A A A
Dalam Islam, zakat berbeda dengan pajak , dan perbedaannya penting diketahui kaum Muslim. Berikut ulasan dan penjelasannya dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi:

Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi , zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam . Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa.

Dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997), Al Qardhawi menjelaskan, "Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam."



Al-Qardhawi menegaskan harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah " Badan Amil Zakat ."

Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.

Menurut Al-Qardhawi, zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. "Sering kita lihat bahwa dalam praktiknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'," ujarnya.

Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka.

Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!

Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah umat Islam.

Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari utang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.

Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan persentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5% pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10% untuk yang disiram tanpa alat, dan 20% untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.

Pemasukan Negara

Al-Qardhawi mengatakan apabila zakat belum mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5%) harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya. Allah SWT berfirman,

"Ketahuilah, sesungguhnnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..." (QS Al Anfal:41)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Rekomendasi
Patung Bunda Maria Menangis,...
Patung Bunda Maria Menangis, Ilmuwan Temukan Fakta di Luar Nalar Manusia
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Gunung Berapi Purba...
Gunung Berapi Purba Etiopia Meletus setelah 12.000 Tahun Tertidur
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved