Kisah Umar bin Khattab dan Turunnya Ayat Hubungan Suami Istri di Malam Ramadan
Rabu, 29 Maret 2023 - 03:00 WIB
Melakukan hubungan intim suami istri (jimak) di bulan Ramadan ada dua kondisi yaitu dilakukan pada waktu malam dan waktu siang. Kebolehan menggauli istri pada malam Ramadan ini berkaitan dengan kisah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.
Dahulu pada awal-awal diwajibkannya puasa, umat Islam hanya dibolehkan berhubungan intim suami istri pada malam Ramadan sebelum tidur. Apabila tidur, maka diharamkan menggauli istri meskipun bangun sebelum Fajar. Kemudian Allah memberi keringanan bolehnya bersetubuh di malam Ramadan.
Dikisahkan pada suatu malam, Sayyidina Umar bin Khatthab bersetubuh dengan istrinya sesudah sholat Isya. Beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah SAW.
Maka Allah menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 187 untuk memberi keringanan. Ayat itu menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (Magrib) sampai sebelum terbit fajar (Subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari Ramadan. Berikut firman-Nya:
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 187)
Terkait hubungan intim suami istri di siang Ramadan, semua ulama sepakat (ijma) hukumnya haram. Perkara ini termasuk pembatal puasa. Selain diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya, pelakunya wajib membayar kafarat (denda).
Dahulu pada awal-awal diwajibkannya puasa, umat Islam hanya dibolehkan berhubungan intim suami istri pada malam Ramadan sebelum tidur. Apabila tidur, maka diharamkan menggauli istri meskipun bangun sebelum Fajar. Kemudian Allah memberi keringanan bolehnya bersetubuh di malam Ramadan.
Dikisahkan pada suatu malam, Sayyidina Umar bin Khatthab bersetubuh dengan istrinya sesudah sholat Isya. Beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah SAW.
Maka Allah menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 187 untuk memberi keringanan. Ayat itu menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (Magrib) sampai sebelum terbit fajar (Subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari Ramadan. Berikut firman-Nya:
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 187)
Terkait hubungan intim suami istri di siang Ramadan, semua ulama sepakat (ijma) hukumnya haram. Perkara ini termasuk pembatal puasa. Selain diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya, pelakunya wajib membayar kafarat (denda).
(rhs)