Bagaimana Hukum Sedekah Online? Begini Penjelasannya
Rabu, 05 April 2023 - 10:19 WIB
Saat ini hampir seluruh aktivitas kehidupan dilakukan secara online, termasuk dalam bersedekah . Bagaimana sebenarnya hukum sedekah online dalam pandangan Islam ini? Bolehkah sebenarnya kita sebagai umat Islam membayar sedekah via online ini?
Berikut ini penjelasan yang disampaikan Ustadz Ali Bastoni, dai yang berkhidmat di lembaga Dompet Dhuafa: :
Akad sendiri bukan syarat syah dari pelaksanaan zakat dan sedekah, karena yang paling penting adalah mengucapkan niat (dalam hati pun boleh) saat akan menunaikannya.
Wallahu A'lam
Berikut ini penjelasan yang disampaikan Ustadz Ali Bastoni, dai yang berkhidmat di lembaga Dompet Dhuafa: :
1.Pembayaran via online hanyalah sebuah metode
Online atau metode lewat internet sebenarnya hanyalah sebuah metode untuk bisa menyalurkan sedekah. Yang terpenting adalah sedekah dan zakat bisa langsung sampai kepada penerima manfaatnya. Tentunya nanti akan dilakukan oleh amil zakat atau pengurus profesional dari sebuah lembaga ZIS.Akad sendiri bukan syarat syah dari pelaksanaan zakat dan sedekah, karena yang paling penting adalah mengucapkan niat (dalam hati pun boleh) saat akan menunaikannya.
2. Walau online, pastikan lembaga amanah
Menurut penjelasan Ustad Abdul Somad, jika tidak ada akad secara langsung pun amalan sedekah dan zakat tetap sah. Yang terpenting adalah sebagai pemberi sedekah atau zakat, kita bisa benar-benar memperhatikan apakah lembaga tersebut amanah dan profesional. Hal ini dikarenakan penyaluran dana kita bersifat online dan tidak berinteraksi langsung dengan penerima manfaat.3.Pemberi sedekah tidak harus bertemu atau akad langsung
Seorang yang memberikan sedekah atau zakat, tetap sah amalannya walau tidak bertemu langsung penerimanya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ulama Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”Wallahu A'lam
(wid)