Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Hukum Infak, Sedekah...
Infak yang khusus dikeluarkan di jalan Allah disebut dengan sedekah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Zakat, infak dan sedekah sangat akrab di telinga kaum muslimin seolah sudah menjadi satu kesatuan. Banyak yang bertanya apakah ketiga istilah itu sama maknanya.

Berikut penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat MA. Kata Ustaz Ahmad Sarwat dilansir dari rumahfiqih, ketiga istilah memiliki pengertian berbeda.



1. Infak (إنفاق)
Istilah infak ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi. Asal kata infaq dari bahasa Arab, yaitu (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Intinya, berinfak itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.

Istilah Infak bisa diterapkan pada banyak hal:
A. Membelanjakan Harta
Mari kita lihat istilah infak dalam beberapa ayat Al-Qur'an, misalnya :

لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ

"Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka." (QS. Al-Anfal : 63)

Dalam terjemahan versi Departemen Agama tertulis kata anfaqta (أنْفّقْتَ) dengan arti: "membelanjakan”, dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum meliputi apa saja. Kata infaq tidak hanya terbatas berbuat baik di jalan Allah, tetapi untuk urusan sosial atau donasi, bahkan apapun belanja dan pengeluaran harta disebut dengan infak.

B. Memberi Nafkah
Kata infak juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infak. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Qur'an:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa' : 34).Ketika seorang suami memberikan gaji kepada istrinya, pada hakikatnya dia juga sedang berinfak.

C. Mengeluarkan Zakat
Kata infak di dalam Al-Qur'an kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ

"Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.' (QS. Al-Baqarah : 267)

Jadi kesimpulannya, istilah infak itu sangat luas cakupannya. Bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infak.

D. Diikuti dengan Fi Sabilillah
Ketika yang dimaksud dengan infak adalah infak yang baik dan untuk jalan kebaikan, Al-Qur'an tidak menyebutnya dengan istilah infaq saja, tetapi selalu menambahinya dengan keterangan, yaitu dengan kata fi sabilillah (في سبيل الله). Maka tidak cukup hanya disebut infak saja, sebab infak saja baru sekedar mengeluarkan harta. Coba perhatikan ayat-ayat berikut ini :

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah : 195). Dalam ayat lain Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir." (QS. Al-Baqarah : 261)

Kemudian, ayat berikut yang artinya: "Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya." (QS. Al-Anfal : 60)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)