Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya

Rabu, 19 April 2023 - 07:01 WIB
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal penting diketahui kaum muslim agar tidak keliru memaknainya. Foto ilustrasi/ist
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal penting diketahui kaum muslim berikut takarannya. Simak ulasan berikut ini.

Untuk diketahui, zakat sudah diwajibkan sebelum masa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam. Allah Ta'ala berfirman kepada kaum Bani Israel: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah ayat 43)

Dalam Islam, zakat terbagi dua macam yaitu: Zakat Fitrah (Zakatul Fitri) dan Zakat Mal (zakat harta).

Pengertian Zakat Fitrah

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadan (berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)

Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha' makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam.

Ustaz Farid Nu'man Hasan menguraikan beberapa hal tentang Zakat Fitrah :

1. Zakat Fitrah terikat oleh waktu yaitu berakhirnya Ramadhan dan datangnya Syawal. 2. Zakat fitrah itu wajib bagi semua muslim siapa pun itu, dewasa, anak-anak, pria, wanita, budak, merdeka, penduduk kota dan desa, selama dia punya kelebihan makanan pokok sebanyak 1 Sha'. Dengan kata lain, bagi yang sama sekali tidak punya kelebihan itu, maka tidak wajib baginya.

3. Bagi yang punya kelebihan itu, dia wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya, istrinya, anaknya, dan siapa pun yang hidupnya menjadi tanggungannya.

Takaran Zakat Fitrah

Mayoritas ulama mengatakan Zakat Fitrah adalah wajib berdasarkan Hadits dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak 1 Sha' kurma atau 1 Sha' biji-bijian. (HR Muslim 984)

Hadis ini menunjukkan bahwa Zakat Fitrah adalah makanan pokok di sebuah negeri. Di Indonesia biasanya menggunakan beras. Takaran 1 Sha' itu empat mud. 1 Mud yaitu sepenuh dua telapak tangan orang dewasa berukuran sedang dengan telapak tangan yang dibentangkan (madda).

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, bahwa menurut Hanafiyah, 1 Sha' adalah 3.800 Gram (3,8 Kg). Menurut Mazhab Malikiyah, 1 Sha adalah 2.700 Gram (2,7 Kg). Sedangkan Mazhab Syafi'iyyah dan Hambali adalah 2.751 Gram (2,7 Kg). (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/910-911)

Pengertian Zakat Mal

Zakat Mal disebut juga dengan Zakat Harta. Zakat Maal diwajibkan bagi seorang muslim apabila memiliki kelebihan harta selama satu tahun penuh. Dalam kata lain, zakat harta ini dikeluarkan apabila telah cukup nishab dan haulnya.

Zakat harta bertujuan membersihkan harta-harta yang dimiliki seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

Artinya: "Jagalah harta kalian dengan zakat, obati orang-orang sakit kalian dengan bersedekah." (HR Abu Dawud)

Kemudian dapat mendatangkan ketentraman dan menyucikan jiwa sebagaimana firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka..." (QS At-Taubah ayat 103)

Syarat Wajib Zakat Mal
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum ketika sedang berpuasa, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.

(HR. Bukhari No. 1797)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More