Sejarah dan Asal Mula Disyariatkannya Salat Jumat
Jum'at, 05 Mei 2023 - 05:05 WIB
Hari Jumat (يَوْمُ الجُمُعَةِ) memiliki keutamaan besar bagi umat Islam. Saking istimewanya hari ini, Allah menjadikan satu dari 114 surat Al-Qur'an bernama Surat Jumu'ah, surat ke-62 terdiri dari 11 ayat.
Berikut sekilas sejarah dan asal mula disyariatkannya salat Jumat. Dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata Al-Jam'u, mengingat kaum muslim berkumpul untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar.
Pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari Kiamat terjadi.
Di dalam hari Jumat terdapat satu waktu yang tidak seorang hamba pun beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan (berdoa) memohon kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan mengabulkan permohonannya. Hal ini telah disebutkan dalam banyak Hadis sahih.
Rasulullah SAW pernah bersabda: "Hai Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu."
Sejarah Disyariatkannya Salat Jumat
Pengajar di Ma'had Aly Ponpes Salafiyah Syafi'iyyah Sukorejo Situbondo, Jawa Timur, Ustaz Ahmad Dirgahayu Hidayat, dikutip dari laman NU Online menceritakan kisah seorang sahabat asal Yatsrib (Madinah) pertama yang masuk Islam, As'ad bin Zurarah. Beliaulah yang pertama kali mendirikan salat Jumat di sana, lebih tepatnya di sebuah desa di pinggiran Madinah.
Desa ini dikenal dengan Nuqai' al-Khadhimat, atas instruksi dari sahabat Mush'ab bin Umair, sahabat yang diutus Rasulullah SAW berdakwah dan mengajarkan Al-Qur'an di Madinah. Sesampainya di Yatsrib, ia meminta izin kepada Rasulullah SAW yang ada di Mekkah untuk mendirikan salat Jumat, dan Nabi mengizinkannya.
Terkait ini, Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki dalam karyanya Syari'atullah al-Khalidah (hal 47) mengatakan, Fala Garabata fi qauli Abi Hamid; innaha furidhat bi Makkah, "Sehingga, tak heran bila Abu Hamid berpendapat, ‘Salat Jumat itu diwajibkan di Makkah."
Kesimpulannya, kewajiban salat Jumat disyariatkan di Mekkah. Namun, dilaksanakan pertama kali di Madinah. Kesimpulan ini dapat dirujuk dari Kitab Fathul Mu'in bi Syarh Qurratul 'Ain di awal fashal tentang shalat Jumat. Lengkapnya lagi dalam Hasyiah I'anah at-Thalibin (juz 2, hal 88-89).
Keterangan Al-Qur'an
Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS Jumuah ayat 9-10)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil Hadis yang diriwayatkan Imam Muslim yang artinya: "Allah membutakan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan bagi orang-orang Nasrani hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita kepada hari Jumat, dan Allah menjadikan hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad (berurutan). Demikian pula kelak di hari Kiamat, mereka mengikut kepada kita. Kita adalah orang-orang yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi yang paling pertama mendapat peradilan-Nya di antara sesamanya kelak di hari kiamat sebelum semua makhluk."
Keutamaan Salat Jumat
Keutamaan salat Jumat disebutkan dalam beberapa riwayat Hadis. Dari Aus ibnu Aus As-Saqafi pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya." (HR Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandinya untuk jinabah, kemudian berangkat pada saat yang pertama, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor unta. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor sapi betina. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang ketiga, maka seakan-akan mengurbankan seekor kambing gibas yang bertanduk. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seakan-akan mengurbankan seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang kelima, maka seakan-akan mengurbankan sebuah telur. Dan apabila imam muncul, maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir."
Disunnahkan pula baginya memakai pakaian terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci.
Penjelasan tentang Seruan Adzan Salat Jumat
Dalam Surat Jumu'ah ayat 9, Allah berfirman: إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ yang artinya apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu'ah: 9)
Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW. Apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah adzan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mukminin Usman ibnu Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhari.
Dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Ketika masa pemerintahan Utsman ibnu Affan, beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan kedua di atas Az-Zaura. Yakni adzan diserukan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, rumah tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Adapun orang yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu adalah kaum laki-laki merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima.
Wallahu A'lam
Berikut sekilas sejarah dan asal mula disyariatkannya salat Jumat. Dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata Al-Jam'u, mengingat kaum muslim berkumpul untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar.
Pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari Kiamat terjadi.
Di dalam hari Jumat terdapat satu waktu yang tidak seorang hamba pun beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan (berdoa) memohon kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan mengabulkan permohonannya. Hal ini telah disebutkan dalam banyak Hadis sahih.
Rasulullah SAW pernah bersabda: "Hai Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu."
Sejarah Disyariatkannya Salat Jumat
Pengajar di Ma'had Aly Ponpes Salafiyah Syafi'iyyah Sukorejo Situbondo, Jawa Timur, Ustaz Ahmad Dirgahayu Hidayat, dikutip dari laman NU Online menceritakan kisah seorang sahabat asal Yatsrib (Madinah) pertama yang masuk Islam, As'ad bin Zurarah. Beliaulah yang pertama kali mendirikan salat Jumat di sana, lebih tepatnya di sebuah desa di pinggiran Madinah.
Desa ini dikenal dengan Nuqai' al-Khadhimat, atas instruksi dari sahabat Mush'ab bin Umair, sahabat yang diutus Rasulullah SAW berdakwah dan mengajarkan Al-Qur'an di Madinah. Sesampainya di Yatsrib, ia meminta izin kepada Rasulullah SAW yang ada di Mekkah untuk mendirikan salat Jumat, dan Nabi mengizinkannya.
Terkait ini, Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki dalam karyanya Syari'atullah al-Khalidah (hal 47) mengatakan, Fala Garabata fi qauli Abi Hamid; innaha furidhat bi Makkah, "Sehingga, tak heran bila Abu Hamid berpendapat, ‘Salat Jumat itu diwajibkan di Makkah."
Kesimpulannya, kewajiban salat Jumat disyariatkan di Mekkah. Namun, dilaksanakan pertama kali di Madinah. Kesimpulan ini dapat dirujuk dari Kitab Fathul Mu'in bi Syarh Qurratul 'Ain di awal fashal tentang shalat Jumat. Lengkapnya lagi dalam Hasyiah I'anah at-Thalibin (juz 2, hal 88-89).
Keterangan Al-Qur'an
Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS Jumuah ayat 9-10)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil Hadis yang diriwayatkan Imam Muslim yang artinya: "Allah membutakan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan bagi orang-orang Nasrani hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita kepada hari Jumat, dan Allah menjadikan hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad (berurutan). Demikian pula kelak di hari Kiamat, mereka mengikut kepada kita. Kita adalah orang-orang yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi yang paling pertama mendapat peradilan-Nya di antara sesamanya kelak di hari kiamat sebelum semua makhluk."
Keutamaan Salat Jumat
Keutamaan salat Jumat disebutkan dalam beberapa riwayat Hadis. Dari Aus ibnu Aus As-Saqafi pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya." (HR Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandinya untuk jinabah, kemudian berangkat pada saat yang pertama, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor unta. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor sapi betina. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang ketiga, maka seakan-akan mengurbankan seekor kambing gibas yang bertanduk. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seakan-akan mengurbankan seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang kelima, maka seakan-akan mengurbankan sebuah telur. Dan apabila imam muncul, maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir."
Disunnahkan pula baginya memakai pakaian terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci.
Penjelasan tentang Seruan Adzan Salat Jumat
Dalam Surat Jumu'ah ayat 9, Allah berfirman: إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ yang artinya apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu'ah: 9)
Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW. Apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah adzan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mukminin Usman ibnu Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhari.
Dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Ketika masa pemerintahan Utsman ibnu Affan, beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan kedua di atas Az-Zaura. Yakni adzan diserukan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, rumah tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Adapun orang yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu adalah kaum laki-laki merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima.
Wallahu A'lam
(rhs)