Filipina Godok UU Baru yang Memungkinkan Berdirinya Musala di Fasilitas Umum

Minggu, 07 Mei 2023 - 14:38 WIB
Filipina Godok UU Baru...
Pembangunan musala di fasilitas umum dapat menarik wisatawan dari negeri Muslim. Foto/Ilustrasi: AFP
Kongres Filipina tengah menggodok sebuah undang-undang yang bakal mewajibkan seluruh fasilitas umum dan kantor-kantor swasta dilengkapi adanya musala. Langkah ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Timur Tengah .

Penduduk Filipina mayoritas Katolik . Muslim mencapai sekitar 5% dari hampir 110 juta penduduknya. Sebagian besar muslim tinggal di pulau Mindanao dan kepulauan Sulu di selatan negara itu, serta di provinsi Palawan di tengah-barat.



RUU tersebut diajukan di Kongres Filipina pada 8 Februari oleh anggota parlemen Mujiv Hataman dari Basilan di Daerah Otonomi Bangsamoro – daerah otonom yang sebagian besar Muslim di bagian barat daya pulau Mindanao.

Menurut seorang anggota parlemen Filipina kepada Arab News UU yang diusulkan No. 7117 berusaha mengamanatkan alokasi setidaknya satu musala Muslim di setiap fasilitas publik, termasuk bandara, terminal transportasi, rumah sakit, kamp militer, mal, pabrik, dan perusahaan bisnis besar lainnya milik pribadi.

Bagi umat Islam, musala semacam itu “sangat penting untuk menjalankan keyakinan Islam mereka secara bebas,” kata Hataman dalam catatan yang menyertai pengenalan RUU tersebut, dengan alasan bahwa ruang tersebut harus tersedia di fasilitas yang dimaksudkan untuk penggunaan umum.

"Tetapi ada juga faktor ekonomi yang perlu dipertimbangkan," kata Hataman. "Karena musala seperti itu dapat menarik wisatawan Muslim internasional. Ada banyak pengusaha dan pelancong Muslim,” tambahnya.

(mhy)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Aisyah radliallahu 'anha berkata, Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1112)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More