Syarat Sah Azan yang Harus Diperhatikan Umat Muslim

Rabu, 10 Mei 2023 - 08:15 WIB
Azan jadi pertanda datangnya waktu salat, namun dalam mengumandangkan azan harus ada syarat-syarat yang dipenuhi para muazinnya agar azan tersebut sah. Foto ilustrasi/ist
Azan selain menjadi salah satu rangkaian yang tak bisa dipisahkan dari salat berjamaah juga berfungsi untuk menginformasikan datangnya salat fardhu.

Dikumandangkannya azan berarti merupakan pertanda akan masuknya waktu salat. Hal ini tercantum dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda;

إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُم


Artinya : "Jika datang waktu salat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian."

Untuk mengumandangkan azan sendiri tidak dilakukan oleh sembarang orang. Mereka yang mengumandangkannya atau yang disebut muazin harus memenuhi beberapa syarat sah.

Berikut ini beberapa syarat sah azan yang harus dipenuhi bila hendak menjadi muazin.

1. Harus Beragama Islam

Seorang muazin haruslah beragama Islam dan tidak boleh dikumandangkan oleh non-muslim. Karena azan termasuk dalam salah satu ibadah khusus setiap muslim.

2. Sudah Baligh

Berarti seorang muazin merupakan seseorang yang telah memenuhi beberapa kriteria untuk menyandang kewajiban dari Allah sebagai konsekuensi dari beban taklif-nya.

3. Seorang Laki-Laki

Muazin juga harus dilakukan oleh seorang laki-laki dan tidak diperkenankan bagi wanita untuk mengumandangkan azan dalam Islam.

Dalam sebuah astar riwayat Imam Albaihaqi dari Ibnu Umar disebutkan; “Azan dan iqamah tidak diperintahkan kepada kaum perempuan.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!