Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
Jum'at, 19 Mei 2023 - 09:05 WIB
Amalan satu ini mungkin sering diremehkan sebagian kaum muslim pada hari Jumat, padahal di dalamnya terdapat fadhilah besar. Amalan yang dimaksud ialah berjalan kaki menuju sholat Jumat tanpa membawa kendaraan.
Keutamaan berjalan kaki ke masjid untuk sholat Jumat ini diterangkan dalam Hadis Nabi. Tak hanya menghapus dosa dari setiap langkah kaki, namun ganjaran pahalanya lebih dari itu.
Dari Aus bin Aus radhiallahu 'anhu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من غسل يوم الجمعة واغتسل ثم بكر وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام فاستمع ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة أجر صيامها وقيامها
Artinya: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal ke masjid, berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamullail setahun." (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad)
Riwayat lain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju masjid di antara masjid-masjid Allah untuk mengerjakan sholat fardhu, maka setiap langkahnya menghapus dosa dan yang lain mengangkat derajatnya." (HR Muslim 666)
Rasulullah SAW juga bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya pahala orang yang terbesar dalam hal sholat adalah mereka yang paling jauh jarak jalan kakinya kemudian yang berikutnya." (HR Muslim 662)
Berangkat ke Masjid Lebih Awal
Selain berjalan kaki ke masjid, umat muslim juga dianjurkan agar berangkat sholat Jumat lebih awal. Keutamaan berangkat di awal waktu untuk sholat Jumat ini diterangkan dalam hadis berikut:
مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ
Artinya: "Siapa saja yang berangkat sholat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi. Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur. Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah dianggat, dan para Malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarkan dzikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak shalat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Keutamaan berjalan kaki ke masjid untuk sholat Jumat ini diterangkan dalam Hadis Nabi. Tak hanya menghapus dosa dari setiap langkah kaki, namun ganjaran pahalanya lebih dari itu.
Dari Aus bin Aus radhiallahu 'anhu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من غسل يوم الجمعة واغتسل ثم بكر وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام فاستمع ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة أجر صيامها وقيامها
Artinya: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal ke masjid, berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamullail setahun." (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad)
Riwayat lain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju masjid di antara masjid-masjid Allah untuk mengerjakan sholat fardhu, maka setiap langkahnya menghapus dosa dan yang lain mengangkat derajatnya." (HR Muslim 666)
Rasulullah SAW juga bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya pahala orang yang terbesar dalam hal sholat adalah mereka yang paling jauh jarak jalan kakinya kemudian yang berikutnya." (HR Muslim 662)
Berangkat ke Masjid Lebih Awal
Selain berjalan kaki ke masjid, umat muslim juga dianjurkan agar berangkat sholat Jumat lebih awal. Keutamaan berangkat di awal waktu untuk sholat Jumat ini diterangkan dalam hadis berikut:
مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ
Artinya: "Siapa saja yang berangkat sholat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi. Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur. Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah dianggat, dan para Malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarkan dzikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak shalat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
(rhs)