AMPHURI Minta 8% Tambahan Kuota Diberikan untuk Jemaah Haji Khusus
Jum'at, 19 Mei 2023 - 20:35 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur mengapresiasi pemerintah yang berhasil mendapatkan tambahan kuota 8.000 jemaah haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Capaian ini perlu mendapat dukungan dan kesiapan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk bisa menyerap tambahan kuota tersebut.
"Alhamdulillah, kami bersyukur dan mengapresiasi upaya Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Gus Yaqut yang telah berhasil mendapat tambahan kuota haji dari Pemerintah Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Dalam hal ini, AMPHURI siap menyerap kuota tambahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku," kata Firman M Nur di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Firman menjelaskan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan pada Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 64 ayat (1) dan (2), dari kuota haji tambahan tersebut, haji khusus mendapat alokasi sebesar 8%. Setidaknya, kuota tambahan haji khusus tersebut sebanyak 640 jemaah.
"Karena ini kuota nasional, maka kami para penyelenggara haji khusus, siap menerima tambahan kuota, sebagaimana diatur UU 8 Tahun 2019 sebanyak 8%. Tambahan kuota tersebut akan kami gunakan untuk jemaah yang benar-benar siap diberangkatkan," katanya.
Bagi AMPHURI, penyerapan tambahan kuota ini juga sebagai bagian dari meningkatkan kepercayaan Saudi kepada Indonesia. Setiap pihak disebut berharap dengan panjangnya antrean kuota di Indonesia, yang mendapai puluhan tahun, maka perlu dicarikan jalan keluar.
Artinya, lanjut Firman, adanya tambahan kuota yang diberikan oleh Saudi merupakan salah satu bentuk solusi untuk mengurangi antrian keberangkatan haji Indonesia.
"Saya kira ketika kita bisa memanfaatkan dan memaksimalkan tambahan kuota ini, akan lebih memendek masa antre jamaah, baik haji khusus dan regular," kata Firman.
Dengan adanya tambahan kuota tersebut, kata Firman, PIHK di bawah naungan AMPHURI juga siap memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji khusus tambahan ini semaksimal mungkin.
"Apa pun kondisinya, AMPHURI siap menyerap kuota tambahan dan memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji khusus yang siap berangkat dengan semaksimal mungkin," katanya.
Untuk diketahui, tahun ini Indonesia kembali mendapat kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Dengan adanya tambahan kuota 8.000 jemaah, maka total kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 229.000 jemaah.
"Alhamdulillah, kami bersyukur dan mengapresiasi upaya Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Gus Yaqut yang telah berhasil mendapat tambahan kuota haji dari Pemerintah Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Dalam hal ini, AMPHURI siap menyerap kuota tambahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku," kata Firman M Nur di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Firman menjelaskan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan pada Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 64 ayat (1) dan (2), dari kuota haji tambahan tersebut, haji khusus mendapat alokasi sebesar 8%. Setidaknya, kuota tambahan haji khusus tersebut sebanyak 640 jemaah.
"Karena ini kuota nasional, maka kami para penyelenggara haji khusus, siap menerima tambahan kuota, sebagaimana diatur UU 8 Tahun 2019 sebanyak 8%. Tambahan kuota tersebut akan kami gunakan untuk jemaah yang benar-benar siap diberangkatkan," katanya.
Bagi AMPHURI, penyerapan tambahan kuota ini juga sebagai bagian dari meningkatkan kepercayaan Saudi kepada Indonesia. Setiap pihak disebut berharap dengan panjangnya antrean kuota di Indonesia, yang mendapai puluhan tahun, maka perlu dicarikan jalan keluar.
Artinya, lanjut Firman, adanya tambahan kuota yang diberikan oleh Saudi merupakan salah satu bentuk solusi untuk mengurangi antrian keberangkatan haji Indonesia.
"Saya kira ketika kita bisa memanfaatkan dan memaksimalkan tambahan kuota ini, akan lebih memendek masa antre jamaah, baik haji khusus dan regular," kata Firman.
Dengan adanya tambahan kuota tersebut, kata Firman, PIHK di bawah naungan AMPHURI juga siap memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji khusus tambahan ini semaksimal mungkin.
"Apa pun kondisinya, AMPHURI siap menyerap kuota tambahan dan memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji khusus yang siap berangkat dengan semaksimal mungkin," katanya.
Untuk diketahui, tahun ini Indonesia kembali mendapat kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Dengan adanya tambahan kuota 8.000 jemaah, maka total kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 229.000 jemaah.
(abd)