Dalil-dalil tentang Aturan dan Syarat Berpakaian yang Penting Diketahui Muslimah
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:05 WIB
Berikut dalil-dalil dan hadis yang menguatkan aturan dan syarat berpakaian untuk kaum perempuan muslimah ini;
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur : 31)
Kemudian firman Allah :
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)
Ada juga hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata: “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi saw dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”
Dalil lain adalah sabda Rasulullah SAW :
"Ada tiga golongan yang tidak perlu engkau tanya lebih jauh, orang yang memisahkan diri dari jamaah atau membangkah pemimpin dan mati dalam kondisi membangkang, budak wanita atau budak laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu mati, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suami dan kebutuhan duniawinya telah dipenuhi, tapi saat suaminya pergi dia melakukan tabarruj. Engkau tidak perlu bertanya tentang keadaan mereka itu," (HR Ahmad dan Hakim)
Tabarruj di sini berarti memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharusnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah)
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah dan telapak tangan. Namun soal syarat harus menutup aurat dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala :"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur : 31)
Kemudian firman Allah :
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)
Ada juga hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata: “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi saw dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”
2. Pakaian perempuan tidak Tidak berfungsi sebagai perhiasan
Dalilnya tersurat dalam firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nur : 31. Secara umum, pengertian ayat ini mencaku pakaian luar yang dipakai oleh perempuan jika dihias dengan aneka hiasan yang menarik kaum lelaki.Dalil lain adalah sabda Rasulullah SAW :
"Ada tiga golongan yang tidak perlu engkau tanya lebih jauh, orang yang memisahkan diri dari jamaah atau membangkah pemimpin dan mati dalam kondisi membangkang, budak wanita atau budak laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu mati, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suami dan kebutuhan duniawinya telah dipenuhi, tapi saat suaminya pergi dia melakukan tabarruj. Engkau tidak perlu bertanya tentang keadaan mereka itu," (HR Ahmad dan Hakim)
Tabarruj di sini berarti memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharusnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah)
4. Kainnya lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos. Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.Lihat Juga :