Sunah Seorang Istri kepada Suami, Bersolek Mempercantik Diri hingga Berhemat
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:43 WIB
“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. ath-Thabrani)
Bahkan dalam hadis yang dikabarkan oleh Aisyah Radhiallahuanhuma yang diriwayatkan Imam Muslim, an-Nasa'i, dan Abu Dawud dinyatakan bahwa wanita dianjurkan membersihkan diri setelah haid dengan minyak kasturi. Termasuk juga membersihkan bekas darah haid (di pakaiannya) dengan sikat yang dibubuhi minyak kasturi.
Ini merupakan wasiat yang sangat berharga dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberikan kepada para wanita Muslimah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan mereka agar para istri tidak menjauhi tempat tidur suami dan berpaling dari suami tanpa ada uzur menurut ukuran syariat, seperti sakit yang keras. Bahkan haid bukan merupakan udzur untuk menjauhi tempat tidur suami. Sebab suami memiliki hak untuk mencumbui istrinya selain yang ditutupi kain bawah.
Dan seorang Isteri tidak boleh mengungkit-ungkit apa yang pernah Ia berikan dari hartanya kepada suaminya maupun keluarganya. Karena menyebut-nyebut pemberian dapat membatalkan pahala.
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (QS. Al-Baqarah : 264).
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (muttafaqun ‘alaih).
Imam Nawawi menjelaskan tentang hadis ini bahwa yang dimaksud adalah puasa sunah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan ketidakbolehan berpuasa sunah tanpa izin suami. Jadi sunahnya adalah membuat suami bersenang-senang pada setiap hari.
Bahkan dalam hadis yang dikabarkan oleh Aisyah Radhiallahuanhuma yang diriwayatkan Imam Muslim, an-Nasa'i, dan Abu Dawud dinyatakan bahwa wanita dianjurkan membersihkan diri setelah haid dengan minyak kasturi. Termasuk juga membersihkan bekas darah haid (di pakaiannya) dengan sikat yang dibubuhi minyak kasturi.
3. Sunah menghadapkan wajah kepada suami saat tidur (tidak boleh membelakangi suami ketika tidur seranjang)
Seorang ulama bahkan melarang istrinya tidur dengan membelakangi suaminya (mempunggungi suaminya). Kecuali sebelum tidur istrinya sudah minta keridhoan suami atau minta izin untuk berbalik badan demi kenyamanan tidurnya.Ini merupakan wasiat yang sangat berharga dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberikan kepada para wanita Muslimah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan mereka agar para istri tidak menjauhi tempat tidur suami dan berpaling dari suami tanpa ada uzur menurut ukuran syariat, seperti sakit yang keras. Bahkan haid bukan merupakan udzur untuk menjauhi tempat tidur suami. Sebab suami memiliki hak untuk mencumbui istrinya selain yang ditutupi kain bawah.
4. Sunah memuji kebaikan suami
Boleh bagi wanita memuji suaminya di depan suami dan orang lain (keluarga istri). Memuji suami di hadapan suami akan menambah keharmonisa hubungan dan agar suami terus semangat berbuat baik kepada istri dan anak-anaknya (keluarganya).Dan seorang Isteri tidak boleh mengungkit-ungkit apa yang pernah Ia berikan dari hartanya kepada suaminya maupun keluarganya. Karena menyebut-nyebut pemberian dapat membatalkan pahala.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (QS. Al-Baqarah : 264).
5. Tidak berpuasa sunah kecuali suami memberi izin.
Dalam hadits yangmuttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (muttafaqun ‘alaih).
Imam Nawawi menjelaskan tentang hadis ini bahwa yang dimaksud adalah puasa sunah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan ketidakbolehan berpuasa sunah tanpa izin suami. Jadi sunahnya adalah membuat suami bersenang-senang pada setiap hari.
Lihat Juga :