Hal-hal yang Membatalkan Wudu dan Penjelasannya

Kamis, 08 Juni 2023 - 18:25 WIB
Perkara-perkara yang membatalkan wudu wajib dipelajari umat muslim agar ibadah sholat diterima di sisi Allah. Foto/akhbarak
Perkara yang membatalkan wudu penting diketahui kaum muslim agar ibadah sholat kita diterima Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu".

Secara bahasa kata wudu (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah (الوَضَاءَة). Kata ini bermakna An-Nadhzafah (النظافة) yaitu kebersihan.

Berikut perkara-perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana dijelaskan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitabnya Sulam Al-Munajat:

1. Segala Sesuatu yang Keluar dari kemaluan dan Dubur

Perkara pertama adalah segala sesuatu yang keluar dengan yakin dari kubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) ke tempat yang harus dibasuh saat cebok. Baik berupa benda maupun angin, baik suci maupun najis, baik kering maupun basah, baik yang lazim seperti kencing maupun yang langka seperti darah. Meskipun angin keluar dari kubul, tetap membatalkan wudlu. Terkecuali jika yang keluar adalah sperma orang yang berwudu yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudlu, sebab sperma mewajibkan mandi.



2. Menyentuh Kubul dan Dubur

Menyentuh kubul dan dubur dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari, baik sengaja maupun lupa, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Meskipun itu milik anak yang masih kecil, baik dua kemaluan itu masih menempel maupun sudah lepas selama masih disebut kemaluan.

Jika kemaluan yang lepas sudah ditumbuk sehingga tidak lagi disebut kemaluan lagi, maka tidak membatalkan wudlu. Termasuk kategori kemaluan adalah kelentit dan kulit dzakar anak yang belum dikhitan saat keduanya masih menempel. Jika keduanya dipotong, maka tidak membatalkan wudhu.

Yang dimaksud dubur adalah anus yang tampak. Di antaranya sesuatu yang tampak saat mengejan yang diperintahkan saat cebok. Bagian anus yang dalam tidak membatalkan wudhu karena tertutup. Yang dimaksudkan kubul wanita adalah kelentit dan tempat keluarnya kencing.

3. Bertemunya Kulit Lelaki dan Wanita yang Bukan Mahrom

Perkara berikutnya adalah bertemunya kulit lelaki dan wanita dengan yakin. Baik sengaja atau lupa meskipun salah seorang dari keduanya dipaksa atau jin atau mati, namun wudlu mayit tidak batal. Dengan syarat kedua orang itu telah mencapai usia menarik lawan jenis menurut orang-orang yang normal, meskipun orang pikun misalnya tidak tertarik. Ddengan syarat tidak ada hubungan mahrom antara keduanya secara yakin, baik nasab, susuan maupun pernikahan. Mahrom dalam Islam ada 22 orang.

Kesimpulan pertemuan kulit membatalkan wudu dengan enam syarat:

- Dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.

- Terjadi pada kulit, bukan pada rambut, kuku dan gigi.

- Masing-masing dari kedua pihak mencapai batas menarik lawan jenis. Jika salah satu dari keduanya tidak mencapai batas tersebut, maka tidak batal wudlu keduanya.

- Secara yakin tidak ada hubungan muhrim antara keduanya.

- Tidak ada tabir antara keduanya.

- Bagian badan salah satu dari keduanya tidak terpisah dan tidak ada setengah.

4. Hilangnya Akal
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Umar bin Al Khaththab, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:  Maukah kalian aku beritahu pemimpin kalian yang terbaik dan pemimpin kalian yang terburuk?  Pemimpin yang terbaik adalah mereka yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan kebaikan kepada mereka, dan mereka pun mendoakan kebaikan kepada kalian,  Sedangkan pemimpin kalian yang terburuk adalah mereka yang kalian benci, dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.

(HR. Tirmidzi No. 2190)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More