Jemaah Haji Kuota Tambahan Diminta Segera Konfirmasi ke Bank untuk Pelunasan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:59 WIB
Jemaah haji Indonesia yang masuk kuota tambahan diimbau untuk melakukan proses konfirmasi ke Bank Penerima Setoran (BPS) haji. Foto/Istimewa
MEKKAH - Jemaah haji Indonesia yang masuk kuota tambahan diimbau untuk melakukan proses konfirmasi ke Bank Penerima Setoran (BPS) haji. Hal itu untuk memastikan jemaah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.

"Seluruh jemaah haji yang masuk kuota tambahan segera melakukan proses konfirmasi datang ke BPS ibadah haji, BPS Bipih di masing-masing kota sesuai pendaftarannya, bisa online (ATM/m-banking)," ungkap Kasie Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag M. Henikam, Jumat (9/6/2023).

Menurut Henikam, jemaah kuota tambahan bisa melihat di website kemenag.go.id atau segera menghubungi kantor kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama setempat untuk memastikan dirinya berhak melakukan pelunasan.

"Untuk pelunasan di BPS Bipih dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB sore. Bagi jemaah kuota cadangan segera konfirmasi pembayaran Bipih," ujarnya.





Siskohat akan mencatat secara elektronik mulai dari proses pemberangkatan jemaah, pemvisaan, pemberangkatan dari bandara di Tanah Air ke Jeddah, Makkah dan Bandara AMAA di Madinah hingga puncak haji, semua tercatat di siskohat.

"Terkait permasalahan visa, pastikan paspor untuk visa masih berlaku. Jika ada pergantian paspor segera melapor ke kanwil setempat. Jika ternyata paspor tidak berlaku maka akan bermasalah di Arab Saudi. pastikan data visa cocok sesuai paspor," ujarnya.

Henikam mengaku akan menyisir dokumen jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan nama di paspor dengan visa.

"Paspor, ketika jemaah mendarat di Arab Saudi, akan dipegang muassasah. Jadi tidak perlu khawatir, semua dokumen paspor tidak akan dibawa jemaah, disimpan di maktab," katanya.

Seperti diberitakan, pelunasan Bipih untuk kuota tambahan dibuka mulai Kamis, 8 Juni 2023. Hal itu menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8-12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(hab)
Hadits of The Day
Dari Zaid bin Khalid Al Juhaini bahwasanya dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memimpin kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah pada suatu malam sehabis turun hujan. Setelah selesai Beliau menghadapkan wajahnya kepada orang banyak lalu bersabda: Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian? Orang-orang menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Allah berfirman: Di pagi ini ada hamba-hamba Ku yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir, orang yang berkata bahwa Hujan turun kepada kita karena karunia Allah subhanahu wa ta'ala dan rahmat-Nya, maka dia adalah yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun yang berkata bahwa Hujan turun disebabkan bintang ini atau itu, maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.

(HR. Bukhari No. 801)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More