Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:42 WIB
loading...
Nafkah Setelah Cerai...
Islam mengatur perceraian secara rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan, mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu kepada mantan istri selama masa iddah serta berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri. Foto il
A A A
Perceraian memang mengakhiri ikatan suami istri, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh tanggung jawab yang lahir dari sebuah pernikahan.

Dalam syariat Islam , terdapat hak-hak yang tetap harus dipenuhi setelah perceraian, terutama yang berkaitan dengan nafkah bagi mantan istri dan anak. Islam mengatur persoalan ini secara rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu kepada mantan istri selama masa iddah serta berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri.

Nafkah Mantan Istri Selama Masa Iddah

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setelah perceraian adalah memberikan nafkah kepada mantan istri selama menjalani masa iddah. Masa iddah merupakan waktu tunggu yang ditetapkan syariat setelah perceraian dan menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan.



Nafkah yang diberikan meliputi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama mantan istri tidak terbukti melakukan nusyuz (pembangkangan terhadap suami).

Baca juga: Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ


"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu." (QS At-Talaq: 6)

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa mantan istri tetap memiliki hak memperoleh tempat tinggal dan nafkah selama menjalani masa iddah sesuai kemampuan mantan suami.

Selain nafkah iddah, dalam kondisi tertentu mantan istri juga berhak memperoleh nafkah mut'ah, yakni pemberian sebagai bentuk penghormatan dan penghibur setelah terjadinya perceraian.

Nafkah Anak Tetap Menjadi Tanggung Jawab Ayah

Berbeda dengan hubungan suami istri yang telah berakhir, kewajiban seorang ayah terhadap anak tidak pernah putus karena perceraian. Ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan anak, mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, biaya kesehatan hingga tempat tinggal sesuai kemampuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Bolehkah Rujuk Setelah...
Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Dataran Tinggi Ontong...
Dataran Tinggi Ontong Java Mengalami Perubahan Besar Akibat Aktivitas Vulkanik
NASA dan IBM Hadirk...
NASA dan IBM Hadirk AI untuk Pantau Datangnya Bencana di Bumi
Jepang Merevisi Probabilitas...
Jepang Merevisi Probabilitas Gempa Besar di Palung Nankai
Artikel Terkini
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved