Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam di Lembaga Resmi, Ini Kisaran Harganya
Senin, 19 Juni 2023 - 14:30 WIB
JAKARTA - Jemaah haji diimbau membayar dam atau denda di tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Sebab banyak tempat pembayaran denda tak resmi.
“Jangan membayar dam di tempat yang tidak memiliki izin,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).
Menurut Arsad, sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, untuk membayar dam, jemaah bisa membeli kupon dari bank, lewat kantor pos, atau bank pembangunan Islam, dan lainya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi.
Jika lewat RPH, kata Arsad, harus cek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambingnya harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Begitu juga dengan Tltempat penyalurannya harus dicek. Apakah dipotong di tempat resmi atau tidak, harus dicek.
“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya kemana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang orang di sekitar haram. Ini jadi kriteria,” tandasnya.
Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencoba mengarahkan supaya jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Banyak tokoh ulama bicarakan khusus soal pembayaran Dam. Salah satunya perbaikan tata kelola Dam. Untuk jemaah haji kami sarankan bayar di tempat legal atau lewat bank atau kantor pos, karena tidak tiap yang ada di Makkah memiliki izin resmi terkait pembayaran Dam,” katanya.
Pihaknya akan menunjukkan lokasi yang berhubungan dengan penyelenggara pembayaran dam. “Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 riyal, tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” tandasnya.
Arsad juga menyarankan agar pemotongan hewan qurban memenuhi kaidah syariah, hewan harus sehat, dan ada dokter yang memeriksa hewan kurbannya.
"Jangan sampai kambingnya punya penyakit. Itu harus dihindari sekali. Selain itu membayar dam sebaiknya sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” tandasnya.
“Jangan membayar dam di tempat yang tidak memiliki izin,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).
Menurut Arsad, sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, untuk membayar dam, jemaah bisa membeli kupon dari bank, lewat kantor pos, atau bank pembangunan Islam, dan lainya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi.
Jika lewat RPH, kata Arsad, harus cek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambingnya harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Begitu juga dengan Tltempat penyalurannya harus dicek. Apakah dipotong di tempat resmi atau tidak, harus dicek.
“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya kemana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang orang di sekitar haram. Ini jadi kriteria,” tandasnya.
Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencoba mengarahkan supaya jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Banyak tokoh ulama bicarakan khusus soal pembayaran Dam. Salah satunya perbaikan tata kelola Dam. Untuk jemaah haji kami sarankan bayar di tempat legal atau lewat bank atau kantor pos, karena tidak tiap yang ada di Makkah memiliki izin resmi terkait pembayaran Dam,” katanya.
Pihaknya akan menunjukkan lokasi yang berhubungan dengan penyelenggara pembayaran dam. “Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 riyal, tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” tandasnya.
Arsad juga menyarankan agar pemotongan hewan qurban memenuhi kaidah syariah, hewan harus sehat, dan ada dokter yang memeriksa hewan kurbannya.
"Jangan sampai kambingnya punya penyakit. Itu harus dihindari sekali. Selain itu membayar dam sebaiknya sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” tandasnya.
(muh)