Syarat-syarat Syar'i untuk Wanita yang Boleh Mengasuh Anak

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:25 WIB
Dalam Islam ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang wanita yang akan mengasuh anak, baik anak kandung maupun anak orang lain. Foto ilustrasi/ist
Umumnya mengasuh anak dilakukan oleh kaum wanita, baik untuk anak kandungnya maupun anak orang lain. Dalam Islam, seorang wanita yang akan mengasuh anak, ternyata ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka gugurlah haknya dalam mengasuh sang anak.

Dikutip dari kitab 'Ittihaafu Uli Al-Albab Bihuquuqi Ath-Thifli Wa Ahkamihi fi Su-ali Wa Jawab' karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi, dijelaskan bahwa syarat mengasuh anak ini terbagi dua, ada syarat yang sudah disepakati oleh para ulama dan ada juga syarat yang masih diperselisihkan.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi wanita yang akan mengasuh anak beserta penjelasannya:

1. Berakal

Orang idiot dan gila tidak boleh diberi hak pengasuhan, karena dirinya saja tidak sanggup ia urus, bagaimana mungkin bisa mengurus orang lain.

2. Telah Baligh

Anak kecil yang sudah sampai pada usia mumayyiz (sekitar 7 tahun) masih membutuhkan orang lain untuk mengasuh dan merawatnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh diberi tugas untuk mengasuh dan merawat orang lain.

3. Mampu mengasuh

Tidak ada hak pengasuhan atas wanita buta atau penglihatannya sudah lemah atau wanita pengidap penyakit menular, atau penyakit yang membuatnya lemah untuk melakukan tugas pengasuhan, atau wanita renta yang membutuhkan pertolongan orang lain, atau wanita yang tidak peduli terhadap urusan rumahnya dan sering meninggalkan rumah.

4. Belum menikah

Apabila wanita tersebut telah menikah maka gugurlah hak asuhnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam,

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ


“Kamu lebih berhak terhadap bayimu selama kamu belum menikah.” (HR. Abu Daud).

Tentunya hal ini jika ada kerabat bayi yang menggugat hak asuh wanita tersebut. Jika tidak ada kerabat bayi yang menggugatnya dan suaminya rela anak tersebut diasuh di rumahnya maka wanita itu boleh mengasuhnya.

5. Beragama Islam

Anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita yang kafir, karena pengasuhan sama seperti perwalian dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan hak perwalian kepada orang yang kafir. Allah berfirman,

وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ


“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa` : 14).

Dikhawatirkan anak yang diasuh akan tumbuh di atas agama dan pendidikan agama pengasuh kafir tersebut, sehingga setelah besar nanti sulit baginya untuk kembali ke Islam. Ini merupakan bahaya terbesar yang menimpa anak tersebut.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam pernah bersabda,

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ


“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syarat ini tidak disepakati oleh Madzhab Hanafi, Ibnul Qaasim dari madzhab Maliki dan Abu Tsaur.

6. Merdeka

Sebagian ulama yang bermadzhab Asy-Syafii, Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seorang hamba telah menghabiskan waktunya untuk memenuhi hak tuannya, dengan begitu ia tidak akan bisa serius dalam mengasuh anak.

7. Takwa

Ulama yang bermazhab Hambali, Asy-Syaafi’i dan lain-lain menambahkan syarat ini. Sebab orang yang fasiq tidak boleh diberi amanah untuk merawat anak karena disangsikan ia tidak bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam mengasuh anak. Boleh jadi si anak akan tumbuh dewasa dengan perangai seperti perangai pengasuhnya yang buruk.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَقَضٰٮهُنَّ سَبۡعَ سَمٰوَاتٍ فِىۡ يَوۡمَيۡنِ وَاَوۡحٰى فِىۡ كُلِّ سَمَآءٍ اَمۡرَهَا‌ ؕ وَزَ يَّـنَّـا السَّمَآءَ الدُّنۡيَا بِمَصَابِيۡحَ ‌ۖ وَحِفۡظًا ‌ؕ ذٰ لِكَ تَقۡدِيۡرُ الۡعَزِيۡزِ الۡعَلِيۡمِ
Lalu diciptakan-Nya tujuh langit dalam dua masa dan pada setiap langit Dia mewahyukan urusan masing-masing. Kemudian langit yang dekat (dengan bumi), Kami hiasi dengan bintang-bintang, dan (Kami ciptakan itu) untuk memelihara. Demikianlah ketentuan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui.

(QS. Fussilat Ayat 12)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More