Syarat-syarat Syar'i untuk Wanita yang Boleh Mengasuh Anak

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:25 WIB
Dalam Islam ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang wanita yang akan mengasuh anak, baik anak kandung maupun anak orang lain. Foto ilustrasi/ist
Umumnya mengasuh anak dilakukan oleh kaum wanita, baik untuk anak kandungnya maupun anak orang lain. Dalam Islam, seorang wanita yang akan mengasuh anak, ternyata ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka gugurlah haknya dalam mengasuh sang anak.

Dikutip dari kitab 'Ittihaafu Uli Al-Albab Bihuquuqi Ath-Thifli Wa Ahkamihi fi Su-ali Wa Jawab' karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi, dijelaskan bahwa syarat mengasuh anak ini terbagi dua, ada syarat yang sudah disepakati oleh para ulama dan ada juga syarat yang masih diperselisihkan.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi wanita yang akan mengasuh anak beserta penjelasannya:

1. Berakal

Orang idiot dan gila tidak boleh diberi hak pengasuhan, karena dirinya saja tidak sanggup ia urus, bagaimana mungkin bisa mengurus orang lain.

2. Telah Baligh

Anak kecil yang sudah sampai pada usia mumayyiz (sekitar 7 tahun) masih membutuhkan orang lain untuk mengasuh dan merawatnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh diberi tugas untuk mengasuh dan merawat orang lain.

3. Mampu mengasuh

Tidak ada hak pengasuhan atas wanita buta atau penglihatannya sudah lemah atau wanita pengidap penyakit menular, atau penyakit yang membuatnya lemah untuk melakukan tugas pengasuhan, atau wanita renta yang membutuhkan pertolongan orang lain, atau wanita yang tidak peduli terhadap urusan rumahnya dan sering meninggalkan rumah.

4. Belum menikah

Apabila wanita tersebut telah menikah maka gugurlah hak asuhnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam,

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ


“Kamu lebih berhak terhadap bayimu selama kamu belum menikah.” (HR. Abu Daud).

Tentunya hal ini jika ada kerabat bayi yang menggugat hak asuh wanita tersebut. Jika tidak ada kerabat bayi yang menggugatnya dan suaminya rela anak tersebut diasuh di rumahnya maka wanita itu boleh mengasuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!