Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Rabu, 28 Juni 2023 - 21:34 WIB
- Madzhab Hanafi

Berkata Imam al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah:

‌ويجوز ‌صرفها ‌إلى ‌الذمي؛ لأنا ما نهينا عن بر أهل الذمة

"Dan dibolehkan untuk membagikan daging kurban kepada orang kafir dzimmi, karena kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang ahlu dzimmah." [Badai' ash Shanai' (7/341)]

Juga disebutkan dalam Kitab Mazhab Hanafi lainnya, yakni Fatawa Al-Hindiyah:

‌ويهب ‌منها ‌ما ‌شاء ‌للغني والفقير والمسلم والذمي

"Dan boleh memberikan dari daging kurban sekehendaknya kepada orang kaya maupun miskin, muslim maupuan kafir." [Al-Fatawa Al-Hindiyah (5/300)]

- Mazhab Syafi'i

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

ومقتضى المذهب ‌أنه ‌يجوز ‌إطعامهم ‌من ‌ضحية ‌التطوع ‌دون ‌الواجبة

"Keputusan dalam madzhab bahwa dibolehkan memberi makan kafir dzimmi dari daging kurban yang sunnah bukan yang wajib." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (8/425)]

- Mazhab Hanbali

Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah berkata:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!