5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai
Minggu, 02 Juli 2023 - 22:11 WIB
Ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci. Kelima hewan ini dianggap sebagai hewan fasiq yang mengganggu dan membahayakan manusia. Foto/SINDOnews
Hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci Makkah dan Madinah ataupun saat Ihram ada lima jenis. Kelima hewan ini dianggap sebagai hewan fasiq yang mengganggu.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 95, Allah melarang orang yang sedang Ihram (Haji dan Umrah) membunuh hewan buruan atau memburunya. Namun untuk lima jenis hewan ini dibolehkan untuk dibunuh karena dianggap membahayakan.
Hal ini dijelaskan dalam Hadis shahih sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam berikut:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Artinya: "Lima hewan fasiq (perusak) yang boleh dibunuh di luar Tanah Suci dan di Tanah Suci yaitu: ular, burung gagak, tikus, binatang bertaring (anjing galak) dan burung elang." (Muttafaqun 'alaihi)
1. Ular
2. Burung Gagak
3. Tikus
Dalam Surat Al-Maidah ayat 95, Allah melarang orang yang sedang Ihram (Haji dan Umrah) membunuh hewan buruan atau memburunya. Namun untuk lima jenis hewan ini dibolehkan untuk dibunuh karena dianggap membahayakan.
Hal ini dijelaskan dalam Hadis shahih sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam berikut:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Artinya: "Lima hewan fasiq (perusak) yang boleh dibunuh di luar Tanah Suci dan di Tanah Suci yaitu: ular, burung gagak, tikus, binatang bertaring (anjing galak) dan burung elang." (Muttafaqun 'alaihi)
1. Ular
2. Burung Gagak
3. Tikus
Lihat Juga :