5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai
Minggu, 02 Juli 2023 - 22:11 WIB
4. Anjing Galak (Binatang Bertaring)
5. Burung Elang
Riwayat lain dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda: "Ada lima jenis hewan yang berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu burung gagak, burung elang, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR Al-Bukhari)
Dalam Hadis di atas, Nabi mensifati hewan-hewan itu dengan istilah fawasiq atau pengganggu dan membahayakan. Sehingga Rasulullah SAW mengizinkannya untuk dibunuh.
Adapun hewan yang tidak boleh dibunuh baik di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci ada empat. "Dari Abdullah bin Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan yaitu: semut, lebah, Hud-hud, dan shurad (burung Suradi)." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Wallahu A'lam
Baca Juga: 9 Larangan Ketika Berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah
5. Burung Elang
Riwayat lain dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda: "Ada lima jenis hewan yang berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu burung gagak, burung elang, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR Al-Bukhari)
Dalam Hadis di atas, Nabi mensifati hewan-hewan itu dengan istilah fawasiq atau pengganggu dan membahayakan. Sehingga Rasulullah SAW mengizinkannya untuk dibunuh.
Adapun hewan yang tidak boleh dibunuh baik di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci ada empat. "Dari Abdullah bin Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan yaitu: semut, lebah, Hud-hud, dan shurad (burung Suradi)." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Wallahu A'lam
Baca Juga: 9 Larangan Ketika Berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah
(rhs)
Lihat Juga :