Mulai 4 Juli 2023, Jemaah Haji Bertahap Pulang ke Tanah Air

Senin, 03 Juli 2023 - 15:18 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji asal Indonesia akan mulai kembali ke Tanah Air pada 4 Juli 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji asal Indonesia akan mulai kembali ke Tanah Air pada 4 Juli 2023. Sebelumnya, setelah fase Armina berakhir, jemaah haji gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada hari ini mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Tanah Air.

"Jadwal kepulangan jemaah gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air zamzam," sambung Fauzin.



Fauzin menyampaikan jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;

2. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;

3. Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;

4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;

5. Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;

6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;

7. Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;

8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;

9. Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;

10. Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;

11. Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;

12. Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;

13. Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;

14. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;

15. Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;

16. Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;

17. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;

18. Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang

Lebih lanjut, Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Menurutnya, Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

"Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah," ujarnya.

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

"Wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji yang lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada," jelas Fauzin.

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal

Kepada jemaah, dia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebut Fauzin.

"Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air zamzam," imbuhnya.
(maf)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Farwah bin Naufal Al Asyja'i dia berkata: Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat memohon kepada Allah Azza wa Jalla, maka Aisyah menjawab, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa: ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA 'AMILTU WA MIN SYARRI MAA LAM A'MAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan).

(HR. Muslim No. 4891)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More