Syaikh Al-Utsaimin: Jangan Terburu-buru Menetapkan Kepastian Hukum Takfir

Senin, 28 Agustus 2023 - 05:15 WIB
"Karena itulah para ulama menyebutkan, di antara syarat pelaksanaan hukum hadd (pidana), hendaknya si terpidana memahami haramnya sesuatu yang dilakukannya," ujar Syaikh Al-Utsaimin.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

Ini berkaitan dengan pelaksanaan hukum hadd (pidana), bukan hukum mengafirkan. Tentunya dalam masalah hukum mengkafirkan, maka yang lebih layak dan utama ialah harus lebih berhati-hati.

Allah SWT berfirman:

لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّةُُ بَعْدَ الرُّسُلِ


Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. ( QS An Nisa/4 :165).

وَمَاكُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً


dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul”. ( QS Al Isra’/17 :15).

وَمَاكَانَ اللهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُم مَّايَتَّقُونَ


Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskanNya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi”. ( QS At Taubah/9 :115)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!