Mengenal 4 Macam Ilmu Fiqih Beserta Dalil-dalilnya

Senin, 25 September 2023 - 19:50 WIB
Sumber utama dari ilmu fiqih adalah Al-Quran sebagai kitab Allah dan panduan manusia paling lengkap dan sempurna. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, ilmu fiqih hendaknya dipelajari oleh kaum muslimin. Apa sebenarnya fiqih ini dan bagaimana pengertiaannya? Selain itu, adakah dalil yang mengharuskan belajar fiqih ini?

Fiqih sendiri memiliki definisi yang berbeda di kalangan ulama 4 mazhab. Imam Abu Hanifah misalnya, mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan diri dan juga mengetahui hak dan kewajibannya. Ulama lain juga ada yang mendefiniskan bahwa Fiqih merupakan pengertian dari syari’at dan berarti tahu dan paham.

Cukup kompleks dalam terminologinya, sehingga masing-masing ajaran berbeda-beda. Pengertian Fiqih juga kembali pada masing-masing aturan seperti fiqih muamalah, fiqih pernikahan ataupun penggunaan dan fungsi yang beragam.

Macam – Macam Fiqih

Ilmu fiqih sendiri ternyata terbagi menjadi 4 macam secara garis besarnya. Seperti dilansir laman dalamislam, dijelaskan bahwa ada 4 macam ilmu Fiqih. Berikut jenis dan dalil-dalilnya:

1. Fiqih Ibadah

Ada beberapa ibadah masuk kedalam ilmu fiqih. Ibadah harus diiringi dengan niat yang ikhlas, selain itu ibadah ditujukan pada taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya.

Dalam ibadah sendiri terbagi menjadi beberapa:

-Ibadah yang berkaitan dengan hati

-Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan misalnya salat, zakat, haji dan lainnya

-Ibadah yang menggunakan lisan yaitu Al Quran

2. Fiqih Muamalat

Muamalat menjadi salah satu peraturan agama yang sangat populer, dimana muamalat mempelajari mengenai hak dan kewajiban manusia. Misalnya tukar menukar barang, dan juga muamalat membahas mengenai hal yang bersifat ikhlas, tidak merugikana masyarakat dengan perdzoliman dan hal lainnya.

3. Fiqih Munakahat

Undang-undang perkawinan, dimana munakahat merupakan salah satu pergaulan antara laki-laki dan juga perempuan yang bukan mahram sehingga dibahas mengenai pertikaian juga. Termasuk rumah tangga yang mengatur segala kebutuhan dan aturannya. Agama menjelaskan bahwa syariat ini lengkap sehingga salah satu ilmu fiqih ini sangat berguna.

4. Fiqih Jinayat

Jinayat merupakan salah satu kajian hukum yang membahas mengenai kejahatan seperti larangan islam tentang judi. Hukum jinayat merupakan hukum yang lebih mengarah ke pidana dan larangan yang sangat jelas Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut :

Artinya: “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalu metode ijtihad” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi , Al-Luma fi Ushulil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Dalil Mengenai Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah : 123



يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا قَاتِلُوا الَّذِيۡنَ يَلُوۡنَكُمۡ مِّنَ الۡكُفَّارِ وَلۡيَجِدُوۡا فِيۡكُمۡ غِلۡظَةً‌  ؕ وَاعۡلَمُوۡاۤ اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الۡمُتَّقِيۡنَ‏


“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadis Nabi :

“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Lantas selain dalil, darimana saja sumber ilmu fiqih yang bisa didapatkan? Ada beberapa sumber yang bisa digunakan. Pertama tentu saja Al-Qur'an sebagai kitab Allah dan panduan manusia paling lengkap dan sempurna. Selain itu ilmu fiqih juga menggunakan As Sunnah untuk menemukan informasi secara lengkap.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa membaca doa: YA MUQALLIBAL QULUUB TSABBIT QALBII 'ALAA DIINIKA (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku berada di atas agamamu). Kemudian aku pun bertanya, Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu dan kepada apa yang anda bawa. Lalu apakah anda masih khawatir kepada kami? Beliau menjawab: Ya, karena sesungguhnya hati manusia berada di antara dua genggaman tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Dia bolak-balikkan menurut yang dikehendaki-Nya.

(HR. Tirmidzi No. 2066)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More