Tadabbur Al-Baqarah Ayat 276: Allah Memusnahkan Riba dan Menyuburkan Sedekah
Minggu, 08 Oktober 2023 - 23:16 WIB
Riba merupakan perkara haram yang wajib dijauhi setiap muslim dan termasuk salah satu dosa besar yang menghancurkan. Foto/ist
Tadabbur ayat kali ini menarik untuk diulas karena berkaitan dengan perkara riba dan sedekah. Dua perkara yang mengandung makna berbeda sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 276.
Dalam Islam, riba merupakan perkara haram yang wajib dijauhi setiap muslim. Selain tidak ada manfaatnya sedikit pun, praktik riba akan menyebabkan kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Secara bahasa, riba berarti tambahan. Secara syari'at berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus. Istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu Riba Al-Fadhl (riba karena kelebihan) dan Riba An-Nasi'ah (riba karena mengakhirkan tempo).
Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan penjualan, atau penukaran, atau peminjaman berkenaan dengan benda riba. Ibnu Qudamah mengatakan: "Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin)." (Al-Mughni, 7/492)
Mari kita simak firman Allah berikut dalam Al-Qur'an :
Yamhaqul laahur ribaa wa yurbish shadaqoot; wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin atsiim.
Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS Al-Baqarah Ayat 276)
Menurut tafsir ringkas Kemenag, Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Artinya memusnahkan harta yang diperoleh dari riba dan harta yang bercampur dengan riba atau meniadakan berkahnya. Sedangkan menyuburkan sedekah artinya mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya sesuai dengan ketantuan syariat atau melipatgandakan keberkahan dari harta itu.
Allah berfirman: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS ar-Rum Ayat 39)
Dalam Islam, riba merupakan perkara haram yang wajib dijauhi setiap muslim. Selain tidak ada manfaatnya sedikit pun, praktik riba akan menyebabkan kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Secara bahasa, riba berarti tambahan. Secara syari'at berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus. Istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu Riba Al-Fadhl (riba karena kelebihan) dan Riba An-Nasi'ah (riba karena mengakhirkan tempo).
Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan penjualan, atau penukaran, atau peminjaman berkenaan dengan benda riba. Ibnu Qudamah mengatakan: "Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin)." (Al-Mughni, 7/492)
Mari kita simak firman Allah berikut dalam Al-Qur'an :
يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ
Yamhaqul laahur ribaa wa yurbish shadaqoot; wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin atsiim.
Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS Al-Baqarah Ayat 276)
Menurut tafsir ringkas Kemenag, Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Artinya memusnahkan harta yang diperoleh dari riba dan harta yang bercampur dengan riba atau meniadakan berkahnya. Sedangkan menyuburkan sedekah artinya mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya sesuai dengan ketantuan syariat atau melipatgandakan keberkahan dari harta itu.
Allah berfirman: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS ar-Rum Ayat 39)
Lihat Juga :