Inilah Dosa Perempuan yang Tidak Memakai Hijab dan Dalil-dalilnya
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 05:15 WIB
Dosa perempuan muslimah yang tidak memakai hijab sangat mengerikan, bahkan disebutkan sebagai penghuni kekal neraka. Kenapa demikian? Karena perempuan-perempuan yang tidak memakai hijab secara tidak langsung berarti sudah mendustakan ayat yang diberikan Allah Subhanahu wa ta'ala serta sudah bersikap sombong pada diri sendiri dan pada perintah yang sudah diberikan Allah SWT.
Coba perhatikan bunyi firman Allah Ta'ala berikut:
“Adapun orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”. (QS Al A'raf :36)
Dari penggalan ayat ini sudah dijelaskan jika hukum wanita tidak berhijab atau berjilbab adalah menjadi penghuni neraka yang kekal . Bagaimana penjelasannya?
Dalam Islam, hijab atau jilbab bagi perempuan muslimah adalah perintah Allah SWT untuk menutup auratnya, jadi menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Hijab atau jilbab adalah bagian dari identitas seorang perempuan muslim. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah SWT untuk menutup aurat bagi kaum perempuan.
Selain dosanya akan menjadi penghuni kekal di nereka, perempuan yang tidak berhijab ini, harus siap dengan konsekuensi yang kelak akan didapatkan yakni mempunyai punuk onta dan juga akan dicambuk dengan bentuk cambuk seperti ekor sapi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian [perjalanan 500 th]. [HR. Muslim, Ahmad dan Imam Malik 1421].
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istriistri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata jika hadits ini memperlihatkan jika tabarruj atau bersolek kaum wanita adalah dosa besar.
“Dan wanita wanita tua yang telah terhenti dari haid serta mengandung dan tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak bermaksud untuk menampakkan perhiasan dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka dan Allah SWT maha mendengar lagi maha bijaksana. [QS. An Nur: 60].
Dari ayat Al Quran ii, sebagian ulama menjelaskan makna utamanya, yakni:
Imam Asy Syaukani: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk atau Al Qawa’id merupakan kaum perempuan yang sudah terhenti melahirkan atau menopause. Namun, pengertian ini tidak seluruhnya tepat sebab terkadang perempuan yang sudah tidak melahirkan tetap masih bisa terlihat menarik”.
Ummu Abdillah Al Wadi’iyah” “Yang dimaksud dengan Al Qawa’id merupakan perempuan perempuan tua, sehingga arti ayat ini memperlihatkan jika boleh perempuan tua yang sudah tidak memiliki hasrat untuk melepaskan pakaian mereka.”
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri: “Al Qawa’idu minan nisaa’ memiliki arti kaum permpuan yang sudah terhenti haidh dan melahirkan sebab usia mereka sudah lanjut”.
Syaikh As Sa’di” “Al Qawa’idu minan nisaa’ merupakan perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahqat.”
Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak. [Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah]
Yang dimaksud dengan pakaian yang boleh di lepas dalam ayat tersebut adalah kerudung, jubah dan sejenisnya. Meski demikian, Allah SWT menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik lagi bagi mereka”. Ini mengartikan jika melepaskan pakaian tersebut yakni kerudung, hijab dan sejenisnya adalah lebih baik untuk mereka daripada mengambil keringanan.
Wallahu A'lam
Coba perhatikan bunyi firman Allah Ta'ala berikut:
وَالَّذِيۡنَ كَذَّبُوۡا بِاٰيٰتِنَا وَاسۡتَكۡبَرُوۡا عَنۡهَاۤ اُولٰۤٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
“Adapun orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”. (QS Al A'raf :36)
Dari penggalan ayat ini sudah dijelaskan jika hukum wanita tidak berhijab atau berjilbab adalah menjadi penghuni neraka yang kekal . Bagaimana penjelasannya?
Dalam Islam, hijab atau jilbab bagi perempuan muslimah adalah perintah Allah SWT untuk menutup auratnya, jadi menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Hijab atau jilbab adalah bagian dari identitas seorang perempuan muslim. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah SWT untuk menutup aurat bagi kaum perempuan.
Selain dosanya akan menjadi penghuni kekal di nereka, perempuan yang tidak berhijab ini, harus siap dengan konsekuensi yang kelak akan didapatkan yakni mempunyai punuk onta dan juga akan dicambuk dengan bentuk cambuk seperti ekor sapi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian [perjalanan 500 th]. [HR. Muslim, Ahmad dan Imam Malik 1421].
Dalil Al-Quran tentang Perintah Hijab atau Jilbab
Para ulama sudah bersepakat jika hijab merupakan kewajiban wanita dalam Islam dan hukumnya adalah wajib berdasarkan Al Quran dan juga Sunnah.1. Surat A1-Ahzab: 59
Allah Ta'ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istriistri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
2. Surat An-Nur: 31
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”3.Surat A1-Ahzab: 33
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”4. Surat Al-A’raf: 26
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”Dalil Sunah Tentang Hijab
Selain dalil yang sudah tertulis dalam Al Quran, terdapat pula dalil dalil dari sunnah yang berkaitan dengan hukum berhijab.1. HR. Muslim 3971
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata jika hadits ini memperlihatkan jika tabarruj atau bersolek kaum wanita adalah dosa besar.
2. Shahih. HR Tirmidzi 1093
Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”3. HR. Tirmidzi 653
Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”.4.HR. Bukhari No. 318
Terdapat kisah dimana wanita yang akan berangkat untuk menunaikan shalat ied dan tidak memakai hijab, maka Rasulullah SAW memerintah tersebut, “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “.Dalil Wanita yang Boleh Tidak Berhijab
Allah SWT berfirman,“Dan wanita wanita tua yang telah terhenti dari haid serta mengandung dan tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak bermaksud untuk menampakkan perhiasan dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka dan Allah SWT maha mendengar lagi maha bijaksana. [QS. An Nur: 60].
Dari ayat Al Quran ii, sebagian ulama menjelaskan makna utamanya, yakni:
Imam Asy Syaukani: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk atau Al Qawa’id merupakan kaum perempuan yang sudah terhenti melahirkan atau menopause. Namun, pengertian ini tidak seluruhnya tepat sebab terkadang perempuan yang sudah tidak melahirkan tetap masih bisa terlihat menarik”.
Ummu Abdillah Al Wadi’iyah” “Yang dimaksud dengan Al Qawa’id merupakan perempuan perempuan tua, sehingga arti ayat ini memperlihatkan jika boleh perempuan tua yang sudah tidak memiliki hasrat untuk melepaskan pakaian mereka.”
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri: “Al Qawa’idu minan nisaa’ memiliki arti kaum permpuan yang sudah terhenti haidh dan melahirkan sebab usia mereka sudah lanjut”.
Syaikh As Sa’di” “Al Qawa’idu minan nisaa’ merupakan perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahqat.”
Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak. [Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah]
Yang dimaksud dengan pakaian yang boleh di lepas dalam ayat tersebut adalah kerudung, jubah dan sejenisnya. Meski demikian, Allah SWT menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik lagi bagi mereka”. Ini mengartikan jika melepaskan pakaian tersebut yakni kerudung, hijab dan sejenisnya adalah lebih baik untuk mereka daripada mengambil keringanan.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)