Hadis Arbain: Allah Telah Menetapkan Kewajiban-Kewajiban
Sabtu, 18 November 2023 - 10:40 WIB
Berikut ini adalah hadis Arbain ke-30 dari 42 daftar hadis Arbain karangan Imam Nawawi . Meski bernama Arba’în (berarti 40), kitab ini tak memuat hadis dengan jumlah persis 40, melainkan 42 hadis.
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakan kewajiban itu. Dia telah menetapkan batasan-batasan hukum maka janganlah kalian melampuinya. Dia telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah subhanahu wa ta’ala juga mendiamkan beberapa perkara sebagai bentuk rahmat (kasih sayang) bagi kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya(mencari–cari hukumnya).“
Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dalam Sunannya (4/183-184), At Thabrani dalam Al Kabir (589) dan dalam Musnad Asy Syamiyyin (4/338), Abu Nu`aim dalam Al Hilyah (9/17), Al Hakim dalam Al Mustadrak (4/129) dan Al Baihaqi dalam Al Kubra (10/12).
عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُودَاً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلا تَبْحَثُوْا عَنْهَا) رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِيّ وَغَيْرُهُ.
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakan kewajiban itu. Dia telah menetapkan batasan-batasan hukum maka janganlah kalian melampuinya. Dia telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah subhanahu wa ta’ala juga mendiamkan beberapa perkara sebagai bentuk rahmat (kasih sayang) bagi kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya(mencari–cari hukumnya).“
Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dalam Sunannya (4/183-184), At Thabrani dalam Al Kabir (589) dan dalam Musnad Asy Syamiyyin (4/338), Abu Nu`aim dalam Al Hilyah (9/17), Al Hakim dalam Al Mustadrak (4/129) dan Al Baihaqi dalam Al Kubra (10/12).
Baca Juga
(mhy)