Masih Enggan Berhijab? Kenali Dosa-dosa karena Tidak Menutup Aurat
Minggu, 17 Desember 2023 - 05:15 WIB
Dalil Wanita yang Boleh Tidak Berhijab
Allah SWT berfirman,“Dan wanita wanita tua yang telah terhenti dari haid serta mengandung dan tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak bermaksud untuk menampakkan perhiasan dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka dan Allah SWT maha mendengar lagi maha bijaksana. [QS. An Nur: 60].
Dari ayat Al Quran ii, sebagian ulama menjelaskan makna utamanya, yakni:
Imam Asy Syaukani: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk atau Al Qawa’id merupakan kaum perempuan yang sudah terhenti melahirkan atau menopause. Namun, pengertian ini tidak seluruhnya tepat sebab terkadang perempuan yang sudah tidak melahirkan tetap masih bisa terlihat menarik”.
Ummu Abdillah Al Wadi’iyah” “Yang dimaksud dengan Al Qawa’id merupakan perempuan perempuan tua, sehingga arti ayat ini memperlihatkan jika boleh perempuan tua yang sudah tidak memiliki hasrat untuk melepaskan pakaian mereka.”
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri: “Al Qawa’idu minan nisaa’ memiliki arti kaum permpuan yang sudah terhenti haidh dan melahirkan sebab usia mereka sudah lanjut”.
Syaikh As Sa’di” “Al Qawa’idu minan nisaa’ merupakan perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahqat.”
Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak. [Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah]
Yang dimaksud dengan pakaian yang boleh di lepas dalam ayat tersebut adalah kerudung, jubah dan sejenisnya. Meski demikian, Allah SWT menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik lagi bagi mereka”. Ini mengartikan jika melepaskan pakaian tersebut yakni kerudung, hijab dan sejenisnya adalah lebih baik untuk mereka daripada mengambil keringanan.
Baca juga: Muslimah wajib Tahu! Inilah Perbedaan 5 Jenis Busana Syar'i
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :