Bagaimana Hukum Seorang Muslimah Menampakkan Perhiasan?
Rabu, 10 Januari 2024 - 15:30 WIB
Bagaimana hukumnya bila seorang wanita muslimah menampakkan perhiasan ? Adakah batasan dan aturannya tentang menampilkan perhiasan atau aksesoris ini?
Dalam Islam, menampakan atau memakai perhiasan ada aturan dan batasannya terutama bagi seorang muslimah. Misalnya saja beberapa orang yang diperbolehkan melihat wanita bersolek dan menggunakan perhiasan. Dalam islam yang boleh melihat perhiasan wanita ini, di antaranya: ayah, suami, anak laki-laki, ibu, anak perempuan dan tentu saudara perempuan, ayah suami atau mertua laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki baik kakak maupun adik.
Bersolek dan menampilkan perhiasan di depan mereka, tentu tidak perlu dibatasi, muslimah bisa tampil cantik sesuai versinya.
Akan tetapi dalam faktanya saat ini, banyak wanita justru menggunakan perhiasan untuk bersolek dan bertujuan memamerkannya ke orang lain atau yang bukan muhrimnya. Bahkan perhiasan yang dipakai, malah menjadi ajang pamer kekayaan.
Bagi wanita muslimah, pamer dan riya dilarang oleh Allah Subahanhu wa ta'ala. Sebagaimana Firman Allah SWT :
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)
Sebenarnya pamer perhiasan ini juga berlaku bagi beberapa orang yang membutuhkan hukum dan informasi mengenai bolehkan wanita bersolek seperti menggunakan make up didepan orang lain? Maka jawabannya saja. Diperbolehkan namun hanya pada orang tertentu saja.
Hukum melihat aurat wanita dalam islam di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah dari ujung kepala hingga ke kaki. Kesepakatan ini juga memang menemukan titik dimana perbedaan antara ulama yaitu wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat. Sehingga adanya aturan dan juga kewajiban yang dipenuhi oleh wanita maka aturan mengenai bersolekpun tertera dalam agama Islam.
Karena agama Islam tahu bahwa wanita adalah makhluk yang indah tentu saja harus dijaga. Bukan hal yang mudah memang menjalankan aturan dan kewajiban wanita dalam islam. Namun dengan berbekal ikhlas dan bertawakan kepada Allah SWT, maka surga menjadi ganti bagi wanita yang solehah.
Wallahu A'lam
Dalam Islam, menampakan atau memakai perhiasan ada aturan dan batasannya terutama bagi seorang muslimah. Misalnya saja beberapa orang yang diperbolehkan melihat wanita bersolek dan menggunakan perhiasan. Dalam islam yang boleh melihat perhiasan wanita ini, di antaranya: ayah, suami, anak laki-laki, ibu, anak perempuan dan tentu saudara perempuan, ayah suami atau mertua laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki baik kakak maupun adik.
Bersolek dan menampilkan perhiasan di depan mereka, tentu tidak perlu dibatasi, muslimah bisa tampil cantik sesuai versinya.
Akan tetapi dalam faktanya saat ini, banyak wanita justru menggunakan perhiasan untuk bersolek dan bertujuan memamerkannya ke orang lain atau yang bukan muhrimnya. Bahkan perhiasan yang dipakai, malah menjadi ajang pamer kekayaan.
Bagi wanita muslimah, pamer dan riya dilarang oleh Allah Subahanhu wa ta'ala. Sebagaimana Firman Allah SWT :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)
Diatur Lengkap
Bersolek dalam islam diatur dengan sangat lengkap, dimana ayat Al Quran bahkan membahas mengenai bersolek bagi wanita yang patut diperhatikan. Bisa dikatakan wanita merupakan aurat secara umum, misalnya penjelasan seperti HR Tirmidzi yang menyebutkan, “Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.”Sebenarnya pamer perhiasan ini juga berlaku bagi beberapa orang yang membutuhkan hukum dan informasi mengenai bolehkan wanita bersolek seperti menggunakan make up didepan orang lain? Maka jawabannya saja. Diperbolehkan namun hanya pada orang tertentu saja.
Hukum melihat aurat wanita dalam islam di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah dari ujung kepala hingga ke kaki. Kesepakatan ini juga memang menemukan titik dimana perbedaan antara ulama yaitu wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat. Sehingga adanya aturan dan juga kewajiban yang dipenuhi oleh wanita maka aturan mengenai bersolekpun tertera dalam agama Islam.
Karena agama Islam tahu bahwa wanita adalah makhluk yang indah tentu saja harus dijaga. Bukan hal yang mudah memang menjalankan aturan dan kewajiban wanita dalam islam. Namun dengan berbekal ikhlas dan bertawakan kepada Allah SWT, maka surga menjadi ganti bagi wanita yang solehah.
Wallahu A'lam
(wid)